"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Imam Bonjol pada (22/6) pukul 03.00 wita dengan korban bernama Lukman Hakim dan juga beraksi di lima TKP yang berbeda. Lima TKP itu masih dalam proses pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (26/9) di rumahnya yang berada di Jalan Sesetan Gang Penyu, Denpasar. Tersangka yang juga merupakan residivis pencurian, saat ini ditahan di Polresta Denpasar.
Baca juga: PRT asal Karangasem curi perhiasan puluhan juta untuk lunasi utang
Baca juga: PRT asal Karangasem curi perhiasan puluhan juta untuk lunasi utang
I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan bahwa saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dari kasus ini, berupa dua handphone berbeda merk, dan dompet berisi uang Rp400 ribu. Total kerugian mencapai Rp10 juta.
Awalnya, pada TKP pertama, tersangka beraksi ketika korban yang bernama Lukman Hakim sedang tidur. Kemudian, tersangka masuk ke halaman rumah secara paksa. Saat itu, barang bukti berupa handphone dalam kondisi sedang dalam proses pengisian daya dan dompet berada di atas meja.
"Sehingga setelah memaksa masuk ke dalam kamar kos tersebut dan dilihatnya barang-barang milik korban, lalu diambil dan dibawa pergi oleh tersangka ini. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.