Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang residivis bernama I Putu Purnama Putra (23) karena mencuri 21 unit sepeda motor di wilayah Denpasar.
Ia mengatakan hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judi online. Kata dia, pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial dengan kisaran harga dari Rp1,2 sampai Rp1,5 juta.
Baca juga: Kapolresta Denpasar: Tidak ditemukan mafia minyak goreng
Saat ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Baca juga: Polresta Denpasar evakuasi kerangka warga Spanyol yang tewas 6 tahun lalu
"Dari 21 unit sepeda motor yang dicuri, ada delapan motor yang disita, sementara lainnya sudah dijual oleh pelaku. Dari keterangannya, pelaku melakukan aksi ini sendirian dan merasa ketagihan (mencuri motor) karena judi online itu," kata Kapolresta.
Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dari rentang waktu Januari hingga Maret 2022, untuk mendatangi Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB, guna memastikan kendaraan yang berhasil disita tersebut.