Denpasar (Antara Bali) - Theresia Avilla Yanti Siwi (39), guru sekolah swasta di Malang, Jawa Timur, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kilogram sabu-sabu terancam hukuman mati.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sukada menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 2 Junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram," kata jaksa.
Atas dakwaan jaksa dalam sidang pimpinan ketua majelis hakim Gunawan tri Budiono, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan pekan depan.
Theresia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 10 Oktober 2011 beberapa saat setelah turun dari pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-638 rute Kenya-Dhoha-Singapura-Denpasar. Wanita yang berprofesi sebagai tenaga pendidik itu ditangkap kerana kedapatan menyembunyikan sabu-sabu dengan berat bersih 3.583 gram di dalam rongga kopernya. (PWD/M038)