Denpasar (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang residivis jambret dan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Husein Maulana (20) yang telah beraksi pada tujuh lokasi berbeda wilayah Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung.
"Pelaku beraksi seorang diri dan ditangkap pada Minggu (16/02) di seputaran daerah Padangsambian, Denpasar. Kejadiannya pada malam hari di mana pelaku langsung merampas dan mengambil barang korban yang sebelumnya sudah diincarnya, lalu pergi," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Andi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan telah merampas barang-barang tersebut saat korban lengah sampai korban terjatuh. Selain itu, pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor dan jambret di tujuh TKP berbeda.
Baca juga: Polsek Kuta tangkap pelaku jambret pada turis asal Ukraina
Tujuh TKP tersebut diantaranya Jalan Taman Pancing, Jalan Sunsert Road, Jalan Dewi Sri, Jalan Raya Pamogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Nakula dengan memperoleh enam HP dari masing - masing TKP, dan melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kos Jalan Kuwum II Kerobokan Badung.
"Ada dua korban yang sudah melapor atas kejadian ini. Untuk kerugian materiil dari enam kasus jambret yang dilakukan pelaku terhitung hingga belasan juta sedangkan kasus curanmornya sekitar Rp12.500.00," katanya.
Ia mengatakan pelaku dalam aksinya menyasar korban yang sedang lengah, dan memanfaatkan kesempatan itu untuk merampas HP korban, kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya.
"Saat kita penyelidikan di seputaran Padangsambian, petugas mendengar teriakan minta tolong dan langsung mengejar dan menangkap pelaku yang tidak jauh dari TKP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.