Denpasar (ANTARA) - Petugas Polsek Kuta menangkap pelaku jambret pada seorang turis perempuan asal Ukraina bernama Vasylyna Zhuk (23) di wilayah Kuta, Bali, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp12 juta.
"Setelah diinterogasi, pelaku yang bernama I Ketut Pakeh itu mengaku sudah melakukan jambret sebanyak empat kali, dari pertengahan tahun 2019 sampai saat ini. Dari empat kali mencuri pelaku mengambil HP dan menjual pada temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Turis Ukraina jadi korban "jambret" di Kuta Utara
Ia menjelaskan pencurian pertama terjadi pada pertengahan tahun 2019. Pelaku melakukan aksi jambret bersama temannya di daerah Kuta dan mendapat satu buah HP.
Saat itu yang mengambil HP korban adalah temannya sekaligus berperan sebagai joki. Barang hasil curian tersebut dijual oleh temannya dan pelaku tidak mendapat bagian apa-apa.
Selanjutnya pada, 30 Desember 2019 pelaku kembali melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan mendapat satu buah HP untuk selanjutnya dijual seharga Rp2 juta.
Aksi "jambret" berlanjut pada 18 Januari 2020, Ia melakukan aksi tersebut bersama temannya yang berperan sebagai joki. Saat itu pelaku kembali mendapatkan HP yang dijual seharga Rp2 juta.
"Pencurian terakhir dilakukan 19 Januari 2020 bersama temannya dengan modus yang sama dan dari hasil penjualan tersebut pihaknya mendapat bagian sebesar Rp1 juta. Korbannya itu ya turis Ukraina ini," jelasnya.
Baca juga: Polda Bali tangkap dua "penjambret" turis di Denpasar
Putu Ika mengatakan bahwa saat kejadian korban sedang bersama temannya di Jalan Raya Kuta, ketika itu korban mengeluarkan HP dari dalam tas. Secara tiba - tiba dari arah belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil paksa HP korban lalu dibawa pergi.
"Korban ini sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta,"ucap Ika.
Ia menambahkan kalau penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Blambangan Kuta, Badung dengan melihat dan menyesuaikan ciri-ciri yang diduga pelaku jambret.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan barang bukti berupa dua buah baju, dua buah celana dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.