Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali akan mensosialisasikan "Restorative Justice" atau penyelesaian perkara hukum yang melibatkan anak-anak melalui pendekatan pihak-pihak terkait dengan tujuan memperbaiki atau memuihkan perilaku positif.
Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni, Minggu mengatakan, keadilan restoratif tersebut perlu disosialisasikan mengingat banyaknya kasus kriminal yang melibatkan anak-anak, sementara aparat kepolisian masih terbiasa main tangkap dan menahannya.
"Saat ini ada peningkatan kasus anak-anak yang signifikan, baik mereka sebagai pelaku ataupun korban. Kita harus memulihkan mereka agar berperilaku normal, baik yang menjadi pelaku maupun korban" katanya.
Selama 2011, LPA Bali mencatat dan menangani sekitar 26 kasus anak di seluruh Pulau Dewata, namun bukan kasus anak secara keseluruhan yang laporannya masuk di kepolisian.
"Dari 26 kasus itu, sembilan di antaranya menempatkan anak-anak sebagai pelaku. Yang sudah kami tangani secara restoratif baru tiga kasus," ujarnya seraya menyebutkan bahwa selama ini yang terbanyak ditangani adalah kasus pencurian dan pelecehan seksual.
Menurut masni, keadilan restoratif atau penyelesaian sebuah perkara dengan menggunakan pendekatan yang menitikberatkan adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat setempat belum dilakukan secara optimal oleh para penegak hukum.
Selain itu, kata dia, meskipun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri harus mengedepankan keadilan restoratif, sementara aparat selama ini masih sering melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anak-anak.(PWD/T007)
Aparat Main Tangkap, LPA Sosialisasikan "Restorative Justice"
Minggu, 15 Januari 2012 12:05 WIB