Klungkung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali akan menyusun kriteria kemiskinan menurut kondisi lokal daerah tersebut, untuk mempercepat penurunkan jumlah warga miskin.
Penyusunan kriteria lokal itu disampaikan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang juga Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta saat memimpin rapat koordinasi tim tersebut di kantornya, Kamis.
“Data angka kemiskinan di Klungkung terus bertambah, padahal kita sudah gencar melakukan berbagai program pengurangan kemiskinan. Saya kira hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi kriteria kemiskinan, selain cara penanggulangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak sesuai keadaan di lapangan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun Pemkab Klungkung sudah melakukan berbagai upaya dalam mengurangi angka kemiskinan seperti lewat program bedah desa, bantuan bedah/rehab rumah, pelatihan kerja bagi KK Miskin dan Disabilitas serta berbagai program lainnya, angka kemiskinan di daerah itu malah semakin bertambah.
Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi mengenai kriteria kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan keadaan di lapangan yakni di Klungkung.
Untuk dapat dapat membantu warga yang tergolong miskin, katanya, namun tidak sesuai kriteria dari pemerintah pusat, perlu dibuatkan kriteria kemiskinan sesuai keadaan di Klungkung.
Melalui forum rapat ini, ia mengajak seluruh tim untuk mengajukan usulan kriteria KK Miskin sesuai keadaan di Klungkung.
“Kita telusuri apa akar dari kemiskinan, kemudian dicarikan solusinya. Perbekel juga harus bekerja maksimal karena perbekel merupakan garda terdepan penuntasan kemiskinan," katanya.
Baca juga: Bupati Klungkung ajak gotong-royong perangi kemiskinan
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutan yang dibacakan Kasta mengatakan, data kemiskinan di Kabupatén Klungkung sesuai data PPLS 2015 mengunakan pendekatan basis data terpadu (BDT), dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 14.327 Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Sedangkan untuk angka pengangguran, katanya, sedikit mengalami penurunan walaupun tidak signiflkan, yaitu pada tahun 2018 sebanyak 1.517 orang.
Dilihat dari dimensi ekonomi, umur 15 tahun ke atas penduduk yang tergolong ke dalam angkatan kerja pada tahun 2018 Kabupaten Klungkung sebesar 78,11persen, nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017 yang besarnya 77,07 persen.
Atas kondisi tersebut, menurutnya, perlu kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dalam menyusun program pembangunan di Klungkung.
Ia mengatakan, ada empat pendekatan yang bisa digunakan sebagai strategi dalam penanggulangan kemiskinan yaitu, meningkatkan pendapatan penduduk miskin melalui peningkatan produktivitas, mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin melalui penyediaan dan pemenuhan kebutuhan dasar, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, ia berharap untuk berperan aktif melaksanakan program kegiatan sesuai bidang tugas masing masing, serta mengkoordinasikan tersusunnya strategi penanggulangan kemiskinan daerah sebagai dasar penyusunan RPJMD bidang penanggulangan kemiskinan.
TKPKD dibentuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2010, dan untuk Kabupaten Klungkung terbentuk melalui Keputusan Bupati Klungkung nomor 121/24/HK/2017 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bupati Klungkung Nomor 197 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala BAPPERLITBANG Wayan Wasta, Kepala Badan Pusat Statistik Klungkung A.A. Ayu Raka Swarningsih, Asisten serta sejumlah Kepala OPD.