Jakarta (ANTARA) - Jerman siap menerima pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja asing yang dapat memenuhi kebutuhan 260.000 sumber daya manusia di berbagai sektor untuk beberapa tahun ke depan.
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan Jerman menyatakan bahwa berdasarkan assesment dalam beberapa tahun ke depan, dibutuhkan sekitar 260.000 pekerja asing dengan alokasi 146.000 diberikan untuk calon pekerja dari negara non-Uni Eropa, mulai dari skilled worker, specialist dan experts.
Keseriusan Jerman untuk mendatangkan pekerja dari Indonesia disampaikan pada saat pertemuan dengan delegasi RI yang dipimpin oleh Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak, dalam Workshop Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan di KBRI Berlin pada Kamis (17/10).
Untuk memenuhi kebutuhan pekerja asing tersebut, Jerman menerapkan mekanisme penempatan dengan skema kerja sama pemerintah (government to government/G to G).
Baca juga: BNP2TKI Anggarkan Rp17,3 Miliar Tingkatkan Kompetensi TKI
Ia mengatakan dalam waktu dekat penandatanganan letter of intent (LoI) dan juga memorandum of understanding (MoU) untuk mengatur mekanisme proses rekrutmen dan penempatan itu akan dilakukan.
Sebagai langkah awal, kata Tatang, PMI yang akan dikirim ke Jerman adalah tenaga perawat. Pihak Jerman akan membiayai sepenuhnya proses penempatan, termasuk untuk pelatihan bahasa Jerman selama enam bulan di Indonesia, sebelum dikirim ke Jerman.
Para Calon PMI dalam program ini tidak dikenakan biaya dan ketika calon PMI tersebut tiba di Jerman akan mendapatkan gaji sebesar 2.000 Euro (sekitar Rp32 juta). Setelah lulus recognation test, PMI akan mendapatkan gaji sebesar 2.400 Euro (sekitar Rp38 juta).
"Upaya penempatan pekerja terampil Indonesia ke Jerman ini merupakan peluang besar untuk menembus pasar kerja negara-negara Eropa dan negara maju lainnya," ujar Tatang.
Sejalan dengan Undang-Undang yang baru Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan akan segera lahirnya Badan baru pengganti BNP2TKI, Pemerintah Indonesia akan terus berupaya meningkatkan PMI yang terampil dan profesional, menekan angka PMI low level dan beresiko tinggi, serta mencegah PMI nonprosedural.
Baca juga: Presiden Ingin Revisi UU Perlindungan TKI Cepat Diselesaikan
"Dengan demikian akan terwujud pekerja migran dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa," katanya.