Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo ingin revisi Undang-Undang
tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) cepat diselesaikan.
"Presiden sudah arahkan supaya cepat diselesaikan dan model
layanannya ke depan harus terpadu dan terintegrasi," kata Kepala Badan
Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Kompleks
Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, setelah menghadap Presiden.
Revisi
undang-undang tersebut, ia mengatakan, harus memungkinkan siapa pun
yang hendak pergi bekerja ke luar negeri bisa mengakses layanan dengan
mudah dan tercatat.
Selama ini, dia menjelaskan, TKI yang bekerja di perairan termasuk anak buah kapal belum masuk dalam data BNP2TKI. "Selama ini dilayani oleh Kemenhub, ini kan tidak terekam dan tercatat," katanya.
Presiden, ia melanjutkan, juga ingin revisi undang-undang
perlindungan TKI segera selesai supaya warga Indonesia yang bekerja di
luar negeri bisa lebih terlindungi.
"Untuk memperkuat posisi
perlindungan TKI, mempermudah proses dengan dilayani badan layanan yang
terpadu dan terintegrasi," katanya.
Revisi undang-undang tersebut menambah kewenangan BNP2TKI dalam pelayanan terpadu satu pintu bagi tenaga kerja Indonesia.
"Selama ini kan sebagian di Kemenaker, sebagian di Kemenhub. Ini
nanti murni kementerian menjadi regulator, kemudian badan ini operator
layanan, tapi koordinasi dan tanggung jawab ke Presiden, tapi juga
koordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menaker," kata Nusron,
yang mengharapkan revisi bisa rampung dalam masa sidang tahun ini.(WDY)
Presiden Ingin Revisi UU Perlindungan TKI Cepat Diselesaikan
Senin, 20 Maret 2017 16:43 WIB