Amlapura (Antara Bali) - Tidak jelasnya penyelesaian kasus pelanggaran yang dilakukan pihak Koperasi Karangasem Membangun (KKM), mendapat respons dan pemantauan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dipimpin penyidik senior Husendro SH, tim Komnas HAM mengadakan koordinasi dengan jajaran Pemkab Karangasem yang dipimpin Wabup Made Sukerana SH di Amlapura, Bali bagian timur, Kamis.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati, juga dihadiri Sekkab Karangasem Drs Made Sudarsa, Asisten I Ketut Wage Saputra SH, dan sejumlah kepala unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Pemantauan yang dilakukan tim Komnas HAM kali ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya lembaga ini juga sudah mencari data-data ke Polda Bali, pengurus KKM serta masyarakat umum.
"Kedatangan kami ke sini untuk mencari tahu, seperti apa penyelesaian kasus KKM tersebut," kata Husendro, salah seorang penyidik senior dari Komnas HAM.
Ia mengatakan bahwa pihaknya datang karena ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan, mulai dari proses penggerebekan kantor KKM hingga proses hukum terhadap beberapa orang pengurus koperasi yang dinilai melanggar itu.
Di samping itu, jelas dia, kedatangan Komnas HAM ke Karangasem menindaklanjuti laporan pengurus KKM yang minta perlindungan hukum atas kasus yang sedang menjerat mereka.
Komnas HAM, kata Husendro, memberi atensi karena setelah 2,5 tahun proses hukum terhadap sejumlah pengurus berjalan, ternyata belum juga ada penyelesaiannya.
"Proses sih proses, tapi jangan sampai 10 tahun. Dalam hukum seseorang harus diberikan kepastian hukum, jangan digantung seperti ini," ujarnya.
Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada nasib sejumlah pengurus KKM yang terjerat hukum, serta dampak dari penggerebekan yang dilakukan polisi.
"Setidaknya ada empat orang mantan pengurus yang proses hukumnya masih terkatung-katung, yakni Gede Putu Kertia, Nengah Wijanegara, Made Mintaka dan Made Witha," ujarnya.
Kertia dan Wijanegara, mantan petinggi KKM, jelas dia, dijerat pasal 46 UU tentang perbankan, sedangkan Mintaka dan Witta dijerat pasal yang berkaitan dengan aksi pelecehan terhadap institusi pemerintah.
"Selain dijerat pidana, Mintaka dan Witha juga diberhentikan sementara dari jabatannya selaku PNS," ujarnya.
Namun semua tudingan itu, jelas dia, belum masuk ke meja persidangan, padahal kasusnya sudah berjalan hampir 2,5 tahun.
Wabup Made Sukerana mengatakan, Pemkab Karangasem sudah berupaya memperjuangkan hak-hak warganya dengan menempatkan diri sebagai fasilitator pengembalian uang nasabah.
Terkait pengembalian hak-hak Mintaka dan Witha sebagai PNS, pemkab menunggu hasil proses hukum.
"Yang kami lakukan adalah pemberhentian dari jabatannya, bukan pemberhentian sebagai PNS. Kalau status tersangkanya sudah dicabut, haknya sebagai PNS akan kami kembalikan," ucapnya.(*)
Komnas HAM Pantau Kasus KKM
Kamis, 21 Juli 2011 19:01 WIB