"Kewaspadaan itu guna menghindari kejadian seperti yang dialami oleh nasabah Koperasi Masyarakat Adil Sejahtera (MAS) yang berkantor pusat di Malang," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Sabtu.
Dia mengatakan, bentuk kewaspadaan yang harus dilakukan masyarakat sebelum menyimpan dana di koperasi yang bukan dari Bali, di antaranya periksa AD/ART dan kepengurusan serta anggotanya.
Sebab ada juga koperasi yang beroperasi tidak ada anggotanya, seperti Koperasi MAS yang berhasil menarik dana dari nasabah sebesarRp1,58 miliar namun tidak jelas keberadaannya.
Sehingga para nasabahya merasa dirugikan karena tidak dapat ditarik setelah jatuh tempo.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.