Negara (Antaranews Bali) - Pengelolaan beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten Jembrana lepas dari perusahaan daerah setempat, sehingga petugasnya juga ikut menjadi pegawai kontrak pemerintah.
Saat memberikan pengarahan kepada petugas parkir, terminal dan pasar yang sebelumnya berstatus pegawai perusahaan daerah, di Negara, Jumat Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, mereka harus segera menyesuaikan diri dengan norma, standar dan prosedur organisasi perangkat daerah tempat mereka bernaung.
Salah satunya adalah gaji petugas ini disamakan dengan pegawai kontrak lainnya yaitu Rp1.165.000, dengan lama bekerja delapan jam setiap hari.
Ia mengingatkan, para petugas ini untuk bekerja maksimal, karena retribusi parkir dan pasar menjadi salah satu target sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana, yaitu masing-masing Rp5 miliar dan Rp3,5 miliar pada tahun 2018.
Kepada seluruh petugas pungut parkir, pasar dan terminal juga diwajibkan menandatangani perjanjian kerja, serta pakta integritas sebagaimana pegawai Pemkab Jembrana lainnya.
Sebagai pegawai kontrak Pemkab Jembrana, ia mengingatkan, mereka akan mendapatkan penghargaan jika berprestasi serta mendapatkan hukuman tegas jika melanggar.
Menurutnya, hukuman yang diberikan tergantung berat ringannya kesalahan yang dilakukan, mulai dari pembinaan lisan, tertulis hingga pemberhentian sebagai pegawai kontrak.
Asisten Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jembrana I Gusti Putu Mertadana mengatakan, pegawai perusahaan daerah yang berpindah status menjadi pegawai kontrak pemerintah terdiri dari 63 petugas pasar dan 98 petugas yang berkaitan dengan parkir baik di jalan maupun terminal.
Wacana untuk memindahkan wewenang pengelolaan pasar dan retribusi parkir dari perusahaan daerah ke Pemkab Jembrana sudah beberapa tahun terdengar, namun baru saat ini dilaksanakan.
Dalam berbagai kesempatan, direktur Perusahaan Daerah Jembrana yang lama maupun penggantinya mengatakan, pengelolaan pasar dan retribusi parkir merupakan salah satu sektor andalan untuk menghidupi perusahaan tersebut.(GBI)
Pengelolaan aset pemerintah lepas dari perusahaan daerah
Jumat, 5 Januari 2018 16:17 WIB