Semarapura (Antara Bali)- Anggota DPRD Kabupaten Klungkung menegur pihak yang melakukan aksi pembongkaran trotoar di jalan protokol Kota Semarapura sehubungan proyek itu terindikasi ilegal.
"Proyek itu tanpa papan nama, sehingga ada indikasi ilegal dan tidak profesional. Karenanya, kami langsung menegur petugas pelaksananya," kata Ketua Komisi B DPRD Klungkung, I Wayan Sugati, di Semarapura, Selasa.
Ia menyebutkan, pihak eksekutif tidak pernah melakukan koordinasi dengan para anggota DPRD dalam urusan proyek pembangunan fisik.
"Sampai saat ini keberadaan proyek itu belum pernah dibicarakan maupun didiskusikan oleh eksekutif dengan kami," katanya.
Anehnya, lanjut dia, setelah ditegur dewan, pihak pelaksana proyek langsung memasang papan nama. Namun sayang, pemasangan papan nama proyek terkesan disembunyikan.
"Ada apa ini, kok bisa seperti itu. Jangan-jangan, proyek tersebut memang ilegal," katanya menandaskan.
Menyikapi masalah ini, Sugati mengaku akan melakukan pengecekan ke Dinas Pekerjaan Umum. "Dalam waktu dekat kami akan tanya keberadaan proyek itu, termasuk siapa yang mengerjakan," ujarnya.
Ternyata tidak hanya anggota DPRD, warga juga kini perpertanyakan proyek yang mereka anggap mengganggu kenyamanan dalam berkendaraan.
"Mestinya trotoar jangan dibongkar sekaligus, namun bertahap, perbaikannya langsung dikerjakan," kata I Nyoman Susarjana, warga setempat.
Kalau seperti ini, kata dia, sudah barang tentu kesannya tidak bagus dan bisa mengganggu pejalan kaki atau wisatawan yang akan menuju ke objek wisata peninggalan sejarah Kertagosa.
"Selain itu, dengan hanya dibongkar saja, juga bisa membuat celaka, terutama untuk pengendara sepeda motor," ujarnya.
Ia berharap pihak pemerintah dapat menindaklanjuti keluhan warga, sehingga proyek yang tengah dikerjakan tidak sampai merugikan orang banyak.(*)