Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Bali mendalami kasus dugaan phising atau tindak pidana pengelabuan secara daring melalui link Facebook terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Misna (55).
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko saat dihubungi melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Kamis malam mengatakan pihaknya sementara melakukan pendalaman dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Bank BPD Bali tempat korban menyimpan uangnya.
"Kita masih lakukan pendalaman. Awalnya kami harus melakukan pemeriksaan terhadap Bank BPD Bali dulu. Kami masih dalam perencanaan untuk dipanggil, diminta keterangan," kata Nanang.
Nanang mengatakan dari barang bukti dan laporan korban, pihaknya menemukan bahwa korban telah transfer keuangan tersebut kepada beberapa Bank. Namun, dirinya belum bisa mengungkapkan secara riil pengalihan uang tersebut karena harus meminta keterangan dari pihak BPD Bali.
"Ada ke beberapa Bank. Tetapi, kami harus mengecek dulu ke Bank BPD Bali karena di situ kan kelihatan nanti, dana itu ditransfer ke mana saja, ke rekening siapa saja. Kami belum bisa memastikan karena harus mengambil keterangan dari Bank BPD Bali karena ada beberapa rekening yang ditransfer oleh pelaku," kata dia.
Menurut keterangan Nanang Hasmoko, besarnya uang korban yang raib akibat terkena phising tersebut mencapai Rp654 juta. Adapun jumlah tersebut ditransfer sebanyak tiga kali dalam tiga hari berturut-turut.
"Korban kirim uang itu bertahap selama tiga hari. Dia tidak sadar kan karena di notifikasi tidak ada. Tiba-tiba ditelpon sama pihak Bank BPD Bali pada Senin bahwa ada pengambilan tidak wajar. Setelah dicek habis uangnya. Phising itu kan menyebar link untuk mengisi data. Seolah-olah korbannya ini mentransfer sendiri," kata Nanang.
Berdasarkan keterangan Nanang Hasmoko kejadian penipuan berbasis link yang dialami oleh anggota DPRD Klungkung tersebut bermula pada saat korban mendapat informasi bahwa ada orang yang ingin mengirimkan uang kepadanya. Namun, setelah mengirimkan uang, dirinya tidak mendapatkan informasi penambahan saldo atau notifikasi melalui handphone miliknya.
"Kemudian dia ingin mengecek apakah ada eror atau bagaimana dia mencoba mencari pelayanan pengaduan BPD Bali di Facebook. Kemudian ketemu, logo bergambar logo BPD Bali. Di situlah korban kemudian melaporkan bahwa ada pengiriman, tapi kok nggak muncul notifikasi di handphonenya. Sistemnya eror. Akhirnya dikasih link oleh pelaku," kata Nanang.
Selanjutnya, kata dia, link tersebut berisi semacam formulir yang meminta korban mengisi nama, alamat, nomor rekening, pin, dan lain sebagainya.
"Dia (korban) tidak sadar bahwa itu penipu yang menyamar seolah-olah dari Bank BPD Bali, sehingga tersedot uang Rp654 juta," kata Nanang.
Setelah mentransfer uang secara bertahap selama tiga kali dalam tiga hari, pihak BPD Bali memberitahukan bahwa ada pemindahan uang yang tidak wajar pada rekening milik korban. Setelah korban mengecek kondisi keuangannya ternyata sudah habis.
Menanggapi fenomena tersebut, Polda Bali masih mendalami kebenaran dari laporan tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari pihak bank BPD Bali.
Selain itu, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar tidak terkecoh dengan pola penipuan berbasis link agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Jangan cepat-cepat mengklik link atau menerima telpon dari orang yang tidak dikenal mengatasnamakan Bank. Sebaiknya kalo ada seperti itu diabaikan saja. Kalau ada link dari bank yang menawarkan upgrade data, upgrade keuangan kartu kredit diabaikan saja karena itu rawan phising. Tidak boleh memberikan pin atau password karena itu adalah milik pribadi," kata Nanang Hasmoko.