Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan
kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua
Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Para Pemohon mencabut gugatan dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.
"Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin tanggal 30 Oktober 2017
telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
perkara a quo beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Manahan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi pemohon bisa menarik kembali
permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah, tetapi
penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan
kembali.
Pemohon dalam perkara ini meliputi Dewan Da'wah
Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian
Indonesia, Perkumpulan Pemida Muslimin Indonesia, Perkumpulan
Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman,
dan Chandra Kurniato
Sebelumnya para Pemohon menilai secara formil Perppu Ormas telah
menyalahi prosedur dalam mengeluarkan Perppu. Para Pemohon juga menilai
Perppu Ormas memiliki rumusan yang tidak jelas.(WDY)
MK Mengabulkan Pencabutan Permohonan Uji Perppu Ormas
Selasa, 7 November 2017 13:52 WIB