Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS,
Mardani Ali Sera, menyatakan pemerintah perlu lebih serius dalam
membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017
tentang Organisasi Kemasyarakatan, bersama-sama dengan DPR.
"Kita harus serius melakukan pembahasan Perppu ini, agar jangan
sampai ada anggapan Pemerintah menjadi otoriter," kata Mardani Ali Sera
dalam rilis, Sabtu.
Menurut dia, Perppu Ormas memiliki landasan yang lemah sehingga
pemerintah perlu lebih serius dalam membahasnya dengan DPR, karena
berkaitan dengan masyarakat luas.
Mardani juga berpendapat bahwa UU No 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Masyarakat (Ormas) sebelum ada Perppu lebih maju dalam
mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). "Paradigma Perppu Ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," ujarnya.
Ia juga mengusulkan selain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan
HAM dan Menteri Komunikasi dan Informasi, lembaga lainnya yang juga
perlu diundang untuk dilibatkan dalam pembahasan ini adalah Kementerian
Agama, TNI dan Polri.
Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan
dinamika pembahasan Perppu Ormas bisa berubah setiap saat, sehingga
dirinya tidak bisa memastikan apakah diterima atau ditolak. Menurut dia, semua pihak berharap pembahasan Perppu berjalan dengan
baik sehingga jangan sampai menimbulkan isu-isu yang membuat masyarakat
lelah. (WDY)
Pemerintah Perlu Lebih Serius Membahas Perppu Ormas
Minggu, 8 Oktober 2017 10:41 WIB