Jakarta (Antara Bali) - Mayoritas fraksi yang ada di Komisi II DPR RI menyepakati peraturan pemerintan pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin, ada tujuh fraksi yang menyepakati hal tersebut.
Tujuh fraksi itu ialah fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura.
Namun demikian, dari fraksi yang menyetujui itu, beberapa di antaranya memberikan catatan yaitu meminta setelah disahkan menjadi Undang-Undang perlu ada revisi terkait beberapa hal.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas, Partai Kebangkitan Bangsa setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang, namun perlu revisi yaitu tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur tentang penistaan agama.
"Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyelahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak," ujarnya.
Selain fraksi yang mendukung perppu menjadi Undang-Undang, adapula fraksi yang menolak yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra.
Sementara Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan akan menyetujui perppu menjadi Undang-Undang bila pemerintah sepakat untuk segera melakukan revisi saat telah ditetapkan menjadi undang-undang dan menolak perppu menjadi undang-undang bila pemerintah menolak melakukan revisi.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah menyampaikan apresiasinya atas pandangan, saran dan kritikan seluruh fraksi yang ada. (WDY)
Mayoritas Fraksi DPR Sepakati Perrpu Ormas Menjadi Undang-Undang
Senin, 23 Oktober 2017 14:50 WIB