Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa MK
menghormati dan menghargai siapa pun yang datang ke MK, termasuk dengan
tujuan menyampaikan aspirasi.
"Namun yang pasti, sikap MK sesuai
dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih," kata
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Jumat,
menanggapi aksi "287" yang akan digelar Presidium Alumni aksi "212"
untuk menolak Perppu 2 Tahun 2017 yang mengatur Organisasi
Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di depan Gedung MK.
Presidium
Alumni "212" ini sebelumnya menyatakan akan mengawal sejumlah ormas yang
akan mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK.
"Nah, apalagi Perppu Ormas ini sudah masuk menjadi perkara, maka MK di sini harus menjaga kehati-hatiannya," kata Fajar.
Fajar
kemudian menegaskan bahwa apa pun yang muncul dari luar persidangan,
tidak akan mempengaruhi penanganan perkara di MK, termasum uji materi
Perppu Ormas.
"MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau
desakan dari luar persidangan, MK tetap akan menjaga independensinya,"
tegas Fajar.
MK juga berharap bila ada pihak-pihak yang ingin
terlibat dalam memengaruhi pertimbangan putusan kelak, supaya mengambil
jalur-jalur konstitusional.
"Misalnya menjadi pihak terkait dalam
perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim
Konstitusional, itu akan lebih elegan," pungkas Fajar. (WDY)
Tanggapan MK Terhadap Aksi 287 Penolak Perppu Ormas
Jumat, 28 Juli 2017 14:31 WIB