Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
menyatakan pemerintah belum berencana membubarkan organisasi masyarakat
(ormas) lain setelah Hizbut Tharir Indonesia (HTI) dibubarkan beberapa
waktu lalu.
"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada
indikasi-indikasinya, tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan
harus lihat semua," kata Yasonna di Istana Presiden, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya,
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku telah
mengawai dan menemukan dua sampai tiga ormas anti-Pancasila yang sudah
dilaporkan.
"Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita comittet
betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk
negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga," tambah
Yasonna.
Yasonna mengulangi belum ada lagi rencana pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila. "Nantilah, one by one, nanti kita kaji saja dulu."
Bulan
lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). (WDY)
Pemerintah Belum Berencana Bubarkan Ormas Lain
Kamis, 3 Agustus 2017 14:28 WIB