Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Bali mendalami laporan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap anggota panitia The People’s Water Forum (PWF), serta pembubaran paksa kegiatan diskusi oleh organisasi masyarakat (ormas) di sebuah hotel Denpasar pada tanggal 20—23 Mei 2024.
Laporan tersebut terdaftar dan diterima Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/398/V/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 28 Mei 2024 yang diterima oleh petugas SPKT Polda Bali Komisaris Polisi I Putu Ardana.
Selain kekerasan fisik dan pengeroyokan, kata Ignatius Radite sebagai anggota tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum saat ditemui di SPKT Polda Bali, Denpasar, Selasa, ada dugaan ormas tersebut melakukan pencurian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 362, Pasal 363, dan soal perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP.
Ignatius Radite mengatakan bahwa pihaknya merespons tindakan-tindakan oleh sekelompok saat gelaran PWF.
Ia lantas menyebut beberapa tindakan, mulai dari pengepungan, mengisolasi korban, kekerasan fisik, perampasan dan pencurian karya seni, hingga pelecehan seksual dan intimidasi.
Menurut dia, ada beberapa bukti yang dilampirkan, selain identitas pelapor dan saksi, tim penasihat hukum juga melampirkan bukti visum, bukti sertifikat kepemilikan karya seni yang menunjukkan nominal rupiah utuh yang jumlahnya belasan sampai puluhan juta rupiah, kemudian ada video dan foto yang menunjukkan tindakan-tindakan oleh ormas tersebut.
Ormas tersebut diduga beberapa kali lakukan aksi premanisme, bukan kali pertama terjadi. Misalnya, ketika ada agenda-agenda demokrasi di Bali, muncul ormas seperti itu yang melakukan penghadangan, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap gerakan masyarakat sipil.
Akibat intimidasi, pelarangan diskusi, perusakan, serta kekerasan oleh ormas tersebut, kata dia, banyak anggota diskusi terganggu secara psikis.
Sebelumnya, sekelompok anggota ormas yang menamakan diri Patriot Garuda Nusantara (PGN) membubarkan diskusi PWF yang membahas pengelolaan air.
Oknum yang melakukan pembubaran tersebut mengatakan bahwa pembubaran diskusi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Penjabat Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya. Meski demikian, Pj. Gubernur Bali membantah bahwa dirinya tidak pernah melarang diskusi, apalagi menyuruh ormas tersebut membubarkan kelompok diskusi tersebut.
Dalam video yang beredar luas, dalam pantauan ANTARA, beberapa pembicara dalam forum diskusi tersebut dilarang masuk ke dalam ruangan oleh kelompok ormas tersebut, salah satunya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dewa Palguna.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi terkait dengan upaya lanjutan dari laporan itu belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.