Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan dan larangan kepada tiga organisasi kemasyarakatan "besar" di Pulau Dewata agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat.
"Dalam hal ormas melanggar larangan tersebut, maka ormas akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Koster usai bertemu dengan pentolan tiga ormas, di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa petang.
Tiga ormas besar yang diberikan peringatan oleh Gubernur Bali yakni Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu.
Peringatan tersebut sekaligus menyikapi rekomendasi surat Kapolda Bali bernomor R/846/IV/2017/Bidkum yang merekomendasikan agar ketiga ormas yang melakukan tindak pidana dan "organized crime" yang telah meresahkan tersebut agar dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, penghentian sementara kegiatan dan pembubaran ormas.
"Kami menyikapi (rekomendasi Kapolda Bali-red) sesuai dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan, tidak serta merta membubarkan," ujar Koster.
Sebagaimana yang diatur UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka kewenangan gubernur untuk memberikan peringatan tertulis hingga mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).
Dalam surat peringatan Gubernur Bali untuk ketiga ormas itu, berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang menggangu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka kepada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
DPP Laskar Bali sendiri terdaftar berdasarkan SKT No 00-220-00/0005/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan 7 Oktober 2019. Sedangkan DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar berdasarkan SKT No 00-220-00/0004/X2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai 26 Oktober 2020.
Untuk ormas Pemuda Bali Bersatu, hingga saat ini belum terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali, tetapi SKTnya di Kesbangpol Kota Denpasar dan di sejumlah kabupaten di Bali.
Koster menambahkan untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual) dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat surat pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan ritual "upasaksi" secara niskala.
"Menurut saya, setelah saya ngobrol dari hati ke hati dengan pimpinan ketiga ormas, saya kira tidak ada yang bercita-cita untuk melakukan kejahatan, pasti ingin melakukan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Saya sebagai gubernur harus memperlakukan anak-anak (ormas) ini sebagai anak-anak saya yang harus saya bina. Jadi, saya tidak bisa bertindak sembarangan. Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Yang di Atas, sekala-niskala," kata Koster dengan nada terharu, bahkan hingga meneteskan air mata.
Koster mengatakan keputusan yang diambil kali ini menyikapi surat rekomendasi Kapolda Bali merupakan opsi maksimal yang bisa dilakukan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya betul-betul berterima kasih dan bangga dengan pimpinan ormas yang hadir karena begitu tulus menandatangani pernyataan dan menerima. Bahkan mereka akan melakukan kegiatan bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian khususnya menghadapi Pemilu 2019," ujar Koster.
Patuhi Larangan
Sementara itu ketiga pentolan ormas yang mendapat peringatan dari Gubernur Bali tersebut menyatakan sepakat untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menjadi momentum untuk memperbaiki organisasi.
"Ini menjadi kritik untuk kam. Kami masyarakat Bali yang taat hukum benar-benar akan mengikuti yang menjadi arahan untuk memperbaiki diri," kata Ketua Harian Baladika Bali Bagus Jagra Wibawa.
Bahkan pihaknya akan menginformasikan kepada seluruh anggotanya tentang pertemuan tersebut dan menginstruksikan untuk memenuhi ketentuan yang disampaikan Gubernur Bali. "Ada konsekuensi seperti itu. Kami harus menjaga dan jangan satu dua orang merusak citra baik organisasi," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi pemberhentian dan pemecatan sebagai anggota bagi yang melanggar. Di samping akan memfilter lagi mereka yang ingin masuk menjadi anggota.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Laskar Bali AA Sumawidana. Menurut dia, lewat momentum ini menjadi wahana untuk berbenah diri secara internal, agar anggota dapat menjaga etika pada masyarakat umum.
"Kami berterima kasih telah diingatkan. Kami manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan dan akan menata diri menjadi lebih baik," ucapnya.
Menurut Sumawidana, pihaknya sebelumnya juga sudah sempat memecat anggota yang melanggar ketentuan organisasi.
Sekretaris Umum Pemuda Bali Bersatu Putu Gede Mahardika menyampaikan terima kasih atas pertemuan yang digagas Gubernur Bali.
"Kami ini bagian dari krama Bali, warga Bali ingin mendedikasikan dan mengabdikan diri bagi Bali. Kami apresiasi langkah Gubernur Bali mengundang kami," ucapnya.
Mahardika menyatakan sepakat untuk bersama-sama ke depan melaksanakan ketentuan yang telah ditandatangani dan melaksanakan kegiatan bersama dengan ormas lainnya.
Gubernur beri peringatan ormas Laskar Bali, Baladika, dan PBB
Selasa, 15 Januari 2019 20:10 WIB