• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Senin, 2 Februari 2026
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo saat buka Rakornas: Rakyat dambakan pemimpin jujur dan adil

      Prabowo saat buka Rakornas: Rakyat dambakan pemimpin jujur dan adil

      Senin, 2 Februari 2026 13:03

      Usai dari Swiss, Prabowo terbang ke Paris dan dijamu Macron di Istana lyse

      Usai dari Swiss, Prabowo terbang ke Paris dan dijamu Macron di Istana lyse

      Sabtu, 24 Januari 2026 6:27

      Prabowo kunjungi IKN beri koreksi soal desain

      Prabowo kunjungi IKN beri koreksi soal desain

      Selasa, 13 Januari 2026 20:37

      Sekda Denpasar: Disiplin dan kinerja baik jadi resolusi tahun baru

      Sekda Denpasar: Disiplin dan kinerja baik jadi resolusi tahun baru

      Selasa, 6 Januari 2026 5:45

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

  • Updates
    • BGN atur bahan baku MBG jelang Ramadhan

      BGN atur bahan baku MBG jelang Ramadhan

      Senin, 2 Februari 2026 20:56

      Gunung Semeru kembali erupsi, tinggi letusan 1 kilometer

      Gunung Semeru kembali erupsi, tinggi letusan 1 kilometer

      Jumat, 30 Januari 2026 8:56

      Akademisi ungkap penularan virus Nipah di RI masih terdeteksi pada kelelawar

      Akademisi ungkap penularan virus Nipah di RI masih terdeteksi pada kelelawar

      Kamis, 29 Januari 2026 18:16

      Antisipasi virus Nipah, Karantina Denpasar waspadai rute penerbangan dari India

      Antisipasi virus Nipah, Karantina Denpasar waspadai rute penerbangan dari India

      Kamis, 29 Januari 2026 18:04

      Siapkan payung, BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan Kamis ini

      Siapkan payung, BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan Kamis ini

      Kamis, 29 Januari 2026 7:21

  • Ekonomi
    • Selama Januari 2026, Bali alami deflasi 0,34 persen

      Selama Januari 2026, Bali alami deflasi 0,34 persen

      Senin, 2 Februari 2026 20:43

      Pansus TRAP evaluasi pembangunan Marina KEK Kura-Kura Bali

      Pansus TRAP evaluasi pembangunan Marina KEK Kura-Kura Bali

      Senin, 2 Februari 2026 18:34

      Produksi migas di Indonesia tembus 1,03 juta barel per hari 2025

      Produksi migas di Indonesia tembus 1,03 juta barel per hari 2025

      Senin, 2 Februari 2026 12:38

      BPK: Operasional intermediasi Bank BPD Bali berjalan efektif

      BPK: Operasional intermediasi Bank BPD Bali berjalan efektif

      Senin, 2 Februari 2026 11:04

      1,15 juta wajib pajak sudah lapor SPT awal Februari

      1,15 juta wajib pajak sudah lapor SPT awal Februari

      Senin, 2 Februari 2026 9:41

  • Humaniora
    • "Child grooming" manipulatif dan berbahaya bagi anak

      "Child grooming" manipulatif dan berbahaya bagi anak

      Senin, 2 Februari 2026 20:51

      Beasiswa SMA dan sarjana untuk anak petani bakal tersedia di Badung Bali

      Beasiswa SMA dan sarjana untuk anak petani bakal tersedia di Badung Bali

      Senin, 2 Februari 2026 20:44

      Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

      Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

      Senin, 2 Februari 2026 18:46

      Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

      Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

      Senin, 2 Februari 2026 7:27

      Kampanye program Mahasiswa Berdampak di Undiksha Singaraja

      Kampanye program Mahasiswa Berdampak di Undiksha Singaraja

      Senin, 2 Februari 2026 6:57

  • Pariwisata
    • Menengok desa wisata tetangga Bali, Desa Kemiren Banyuwangi

      Menengok desa wisata tetangga Bali, Desa Kemiren Banyuwangi

      Senin, 2 Februari 2026 7:15

      Pemprov Bali perkuat kerja sama pariwisata dengan Inggris

      Pemprov Bali perkuat kerja sama pariwisata dengan Inggris

      Sabtu, 31 Januari 2026 14:34

      Kemenpar: Kami tunggu kebijakan Kemenkes soal Nipah sebelum ambil langkah

      Kemenpar: Kami tunggu kebijakan Kemenkes soal Nipah sebelum ambil langkah

      Jumat, 30 Januari 2026 15:09

      Legislator: Sport & Wellness Tourism jadi peluang baru pariwisata di Bali

      Legislator: Sport & Wellness Tourism jadi peluang baru pariwisata di Bali

      Jumat, 30 Januari 2026 14:38

      Bupati Badung dialog dengan warga cari solusi rekayasa lalin pariwisata

      Bupati Badung dialog dengan warga cari solusi rekayasa lalin pariwisata

      Selasa, 27 Januari 2026 21:48

  • Fokus Hoax
    • Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Senin, 12 Januari 2026 7:25

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

  • Olahraga
    • Inter Milan kandaskan Cremonese 2-0

      Inter Milan kandaskan Cremonese 2-0

      Senin, 2 Februari 2026 7:08

      Juventus tundukkan Parma 4-1 Liga Italia

      Juventus tundukkan Parma 4-1 Liga Italia

      Senin, 2 Februari 2026 7:05

      Arsenal pesta gol lawan Leeds 4-0

      Arsenal pesta gol lawan Leeds 4-0

      Minggu, 1 Februari 2026 7:19

      Barcelona melesat di puncak klasemen Liga Spanyol

      Barcelona melesat di puncak klasemen Liga Spanyol

      Minggu, 1 Februari 2026 7:15

      AS Roma lolos 16 besar usai imbang 1-1 lawan Panathinaikos di Liga Europa

      AS Roma lolos 16 besar usai imbang 1-1 lawan Panathinaikos di Liga Europa

      Jumat, 30 Januari 2026 9:15

  • Taksu
    • Jadwal Sidang Isbat awal Ramadhan pada 17 Februari 2026

      Jadwal Sidang Isbat awal Ramadhan pada 17 Februari 2026

      Kamis, 29 Januari 2026 15:31

      PHDI pastikan legalitas usai menang gugatan ke-10

      PHDI pastikan legalitas usai menang gugatan ke-10

      Minggu, 25 Januari 2026 13:59

      Tokoh lintas agama di Bali berdoa untuk Nusantara

      Tokoh lintas agama di Bali berdoa untuk Nusantara

      Minggu, 18 Januari 2026 13:27

      Isra Miraj momentum tingkatkan kualitas spiritual

      Isra Miraj momentum tingkatkan kualitas spiritual

      Kamis, 15 Januari 2026 9:40

      Kemenag dukung pemerataan layanan pendidikan Hindu

      Kemenag dukung pemerataan layanan pendidikan Hindu

      Jumat, 9 Januari 2026 20:44

  • Artikel
    • Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Selasa, 20 Januari 2026 15:54

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

  • Seni dan Hiburan
    • Padi Reborn bawa nostalgia di konser Dua Delapan

      Padi Reborn bawa nostalgia di konser Dua Delapan

      Minggu, 1 Februari 2026 7:22

      Polisi selidiki asal "whip pink" di apartemen Lula Lahfah

      Polisi selidiki asal "whip pink" di apartemen Lula Lahfah

      Sabtu, 31 Januari 2026 8:02

      Lisa Blackpink syuting di Kota Tua Jakarta, polisi rekayasa lalu lintas

      Lisa Blackpink syuting di Kota Tua Jakarta, polisi rekayasa lalu lintas

      Kamis, 29 Januari 2026 19:38

      Demi Caper, berat badan Amanda Manopo naik 14 kg

      Demi Caper, berat badan Amanda Manopo naik 14 kg

      Kamis, 29 Januari 2026 19:11

      Film Para Perasuk berlaga di Sundance Film Festival 2026

      Film Para Perasuk berlaga di Sundance Film Festival 2026

      Selasa, 27 Januari 2026 7:50

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • Pemerintah tegaskan strategi nasional perlindungan laut dan pesisir

      Pemerintah tegaskan strategi nasional perlindungan laut dan pesisir

      Sabtu, 31 Januari 2026 20:09

      Pertemuan CSA ke-30, jaga sumber daya tuna di Samudera Hindia

      Pertemuan CSA ke-30, jaga sumber daya tuna di Samudera Hindia

      Jumat, 30 Januari 2026 23:17

      Indonesia soroti perlindungan laut dan pariwisata berkelanjutan

      Indonesia soroti perlindungan laut dan pariwisata berkelanjutan

      Jumat, 30 Januari 2026 18:53

      Hari Arak Bali, Kemenperin serahkan izin usaha arak ke Pemprov Bali

      Hari Arak Bali, Kemenperin serahkan izin usaha arak ke Pemprov Bali

      Jumat, 30 Januari 2026 8:54

      Bandara Bali - BBKK perketat pengawasan penumpang cegah virus nipah

      Bandara Bali - BBKK perketat pengawasan penumpang cegah virus nipah

      Kamis, 29 Januari 2026 22:28

  • English

Mencermati sikap kritis NU dalam pilkada dan UU Cipta Kerja

Minggu, 11 Oktober 2020 10:30 WIB

Mencermati sikap kritis NU dalam pilkada dan UU Cipta Kerja

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan MPR bertemu dengan Ketua PBNU K.H. Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3-7-2020). ANTARA/HO-mpr.go.id/pri.

Mereka terus merawat pemikiran Gus Dur. Saya memahami sikap NU yang menolak UU Cipta Kerja baru-baru ini sebagai bangkitnya kembali sikap kritis dalam tubuh NU. Apalagi, sikap kritis NU pada Pemerintah bukanlah hal yang hanya sekali-dua kali saja

Denpasar (ANTARA) - Ibarat berkendara dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba ada kendaraan yang berbalik arah di tikungan. Begitulah, sikap Nahdlatul Ulama (NU) dalam perjalanan berbangsa dan bernegara dalam dua bulan terakhir yakni mengejutkan, meski kecintaan pada Tanah Air dari organisasi kaum sarungan itu tidak perlu diragukan lagi.

Ormas Islam terbesar di Indonesia (bahkan, mungkin di dunia) itu selama beberapa tahun terakhir justru dikenal "sangat politis" karena keterlibatan dari sejumlah pegiat/aktivisnya dalam "politik praktis" (pilkada) dan kuatnya pengaruh dari parpol yang kelahirannya dibidani sejumlah tokoh NU yakni PKB, namun kini berbalik arah menjadi sangat kritis.

Ya, dalam dua bulan terakhir ada dinamika menarik di tubuh NU. Dalam pernyataan sikap pada 20 September 2020, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 demi menjaga kesehatan rakyat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak," katanya.

Argumentasinya, NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun, penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, sehingga prioritas utama kebijakan negara selayaknya diorientasikan untuk kesehatan.

Baca juga: PBNU: UU Cipta Kerja buka peluang komersialkan pendidikan

Selain itu, NU juga mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Kempek Cirebon tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. Permintaan menunda pilkada demi kesehatan itu pun "diamini" ormas Islam yang juga besar yakni Muhammadiyah.

Tidak lama berselang, sikap NU yang lebih kritis pun muncul. Ketua Umum PBNU yang juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj itu dalam keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat (9/10/2020), menyatakan UU Cipta Kerja memberi peluang komersialisasi pendidikan. "Sektor pendidikan semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," katanya.

Ia menyebut Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia dalam kapitalisme pendidikan. Dengan begitu, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.

Catatan lain, NU juga menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah sebagai dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. "Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," katanya. Ia mencontohkan UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah, sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

"Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan, termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal tersebut, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga. Sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang sedang tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," katanya.

Baca juga: PBNU minta Pilkada 2020 ditunda

Yang menarik, NU itu kritis tapi tidak keras atau kasar. Sikap kritis NU itu tidak diwujudkan dengan aksi turun ke jalan, meski pernyataan Ketua Umum PBNU mungkin menggunakan "bahasa" yang keras, namun NU memilih untuk siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan. Tidak tergesa-gesa," katanya.


Hoaks

Bagaimanapun, Presiden Joko Widodo pun langsung merespons gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) malam itu. "Saya melihat penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang dan hoaks di media sosial," katanya di Istana Kepresidenan Bogor (9/10/2020).

Terkait isu penghapusan standar upah pekerja, Presiden menilai hal itui tidak benar, karena Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Mengenai standar perhitungan upah pekerja yang disebut dihitung per jam juga tidak benar, karena tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, yakni upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) dan tidak ada kompensasinya, juga tidak benar, karena hak cuti tetap ada dan dijamin. Mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak juga tidak benar, karena UU justru mengatur bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Terkait penghilangan jaminan sosial pekerja juga tidak benar, karena jaminan sosial tetap ada. Soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi industri, juga tidak benar, karena industri besar tetap harus ada studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Baca juga: Pilkada atau Nyawa

Terkait berita adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren, juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK), sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. "Aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," kata Presiden.

Terkait munculnya bank tanah, Presiden menyatakan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. "Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah. Selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.

Terkait isu RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat, Presiden menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan. NSPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," katanya.

Terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. "Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," katanya.

Respons cepat yang disampaikan Presiden itu agaknya seiring dengan langkah cepat dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.

"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa 'kok seperti ini', tetapi setelah kami melihat ya bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoaks," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta (9/10).

Baca juga: Wapres dorong NU tingkatkan literasi digital dalam dakwah

Ia mengatakan VE yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menyebarkan hoaks terkait isi RUU Cipta Kerja melalui akun media sosial Twitter @videlyaeyang.

Hoaks yang disebarkan disebutnya seolah 12 pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus serta hak cuti tidak diberi kompensasi. "Motif pelaku, karena merasa kecewa dengan produk hukum itu dan kini sedang tidak memiliki pekerjaan," katanya.

Atas perbuatannya itu, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Pelaku hingga kini masih diperiksa karena baru diterbangkan dari Makassar pada Kamis (8/10) malam. Barang bukti yang sudah disita adalah kartu SIM milik pelaku, telepon genggam dan tangkapan layar hoaks yang disebar," katanya.


Dorong Demokrasi

Terlepas dari hoaks sebagai motif yang melatarbelakangi sikap penolakan itu, Cendekiawan Muslim Ulil Abshar Abdalla dalam akun medsosnya (10/10/2020) menulis bahwa sikap NU yang menolak UU Cipta Kerja dengan tegas (kritis) itu memang menimbulkan pertanyaan: "What happens to NU? Kenapa NU sekarang mendadak "populis"?. Pertanyaan ini ada dalam sejumlah percakapan di media sosial, terutama Twitter.

"Apalagi Kiai Sa'id Aqil Siroj menggunakan bahasa yang dari segi 'komunikasi politik' terbilang lumayan keras. Dalam laman NU Online, Kiai Sa'id menegaskan bahwa UU Ciptaker itu hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil."

Menurut dia, sejumlah pihak bertanya, bagaimana NU bisa bersikap begitu keras, sedangkan Kiai Ma'ruf Amin (mantan Rais Aam PBNU) ada di dalam Pemerintahan? Apalagi, sejumlah kader PKB juga duduk di dalam kabinet Jokowi. "Saya ingin menyebut kembalinya sikap kritis ini sebagai 're-radikalisasi'," katanya.

Cendekiawan Muslim dari kalangan NU itu menjelaskan istilah "re-radikalisasi" itu tak ada kaitan sama sekali dengan pengertian umum yang digunakan dalam frasa "Islam radikal", namun istilah radikal dalam konteks itu bermakna sebagai "sikap yang keras" dan "vis-à-vis" terhadap Pemerintah.

"Saya sengaja memakai istilah 're-radikalisasi' atau pengerasan kembali, karena momen 'radikalisasi' dalam NU memang muncul dari waktu ke waktu. Seorang sarjana Jepang yang bersahabat dekat dengan Gus Dur, Mitsuo Nakamura, pernah mengamati munculnya 'tradisionalisme radikal' di dalam NU," katanya.

Setelah menghadiri Muktamar NU ke-26 di Semarang pada 1979, Nakamura mengenalkan istilah "tradisionalisme radikal" sebagai sikap kritis pada pemerintah yang muncul sejak dekade 1970-an. Sikap kritis ini, kata Nakamura, disebabkan oleh munculnya generasi baru dengan pemikiran-pemikiran yang lebih segar.

"Mereka (generasi baru NU) membawa visi pembangunan alternatif sebagai kritik atas pembangunan ala Orde Baru yang 'top down'. Generasi baru ini diwakili oleh dua sosok penting yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Mahbub Djunaidi. Generasi baru yang kritis 'meng-ambyar-kan' citra lama NU," katanya.

Baca juga: Mendikbud ke PBNU bahas program Kemendikbud

Citra lama NU yang dipublikasikan para Indonesianis lama, seperti Harry Benda, Clifford Geertz, Herb Feith, dan Lance Castles, adalah NU sebagai 'a gerontocratic organization of opportunistic and unsophisticated rustic ulama' (organisasi para ulama sepuh yang oportunistik, tidak canggih, dan ndeso).

"Dari sana (generasi baru NU) akhirnya lahir para intelektual/aktivis NU yang aktif dalam gerakan advokasi sosial, pembelaan rakyat kecil, dialog antar-iman, dan pengembangan model pembangunan alternatif. Saya, terus terang, lahir dari generasi ini," katanya.

Menurut dia, perkembangan arus "tradisionalisme radikal" itu sempat redup pada era reformasi dengan eforianya, namun anak-anak muda NU masih merawat semangat ini tanpa lelah. Mereka berhimpun dalam sebuah gerakan Gusdurian yang bersemai di hampir seluruh daerah di Indonesia di bawah kepemimpinan puteri Gus Dur, Alissa Wahid.

"Mereka terus merawat pemikiran Gus Dur yang kritis, progresif, dan ekumenis (dalam pengertian membuka diri pada dialog-antar iman). Saya memahami sikap NU yang menolak UU Cipta Kerja baru-baru ini sebagai bangkitnya kembali sikap kritis dalam tubuh NU. Apalagi, sikap kritis NU pada Pemerintah bukanlah hal yang hanya sekali-dua kali saja," katanya.

Ya, NU adalah kekuatan sipil "pengimbang" yang mendorong demokrasi bisa tumbuh dengan sehat, sebab tanpa adanya "suara lain" akan justru mendorong Indonesia bisa meluncur pelan-pelan menuju situasi yang otoriter, yang mengabaikan prinsip musyawarah sesuai "kehendak bersama" dalam Pancasila dan UUD 1945.

Pewarta: Edy M Yakub
Editor : I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Kapolres Jembrana minta rakyat lapor jika ada penyelewengan BBM bersubsidi

Kapolres Jembrana minta rakyat lapor jika ada penyelewengan BBM bersubsidi

28 Juli 2025 12:54

Tok! DPR setujui Perppu Ciptaker jadi undang-undang

Tok! DPR setujui Perppu Ciptaker jadi undang-undang

22 Maret 2023 00:19

Perppu Cipta Kerja buka jalan bagi UMKM bangkit

Perppu Cipta Kerja buka jalan bagi UMKM bangkit

7 Maret 2023 07:15

Perppu Cipta Kerja tidak menerapkan pekerja kontrak seumur hidup

Perppu Cipta Kerja tidak menerapkan pekerja kontrak seumur hidup

5 Maret 2023 11:09

Kemenkominfo sosialisasi Perppu Cipta Kerja ke seratusan UMKM di Bali

Kemenkominfo sosialisasi Perppu Cipta Kerja ke seratusan UMKM di Bali

1 Maret 2023 19:20

Menko Perekonomian sebut Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat

Menko Perekonomian sebut Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat

16 Februari 2023 05:35

Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum investasi

Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum investasi

30 Desember 2022 14:47

Gubernur Bali ajukan revisi RTRW Bali berlandaskan UU Cipta Kerja

Gubernur Bali ajukan revisi RTRW Bali berlandaskan UU Cipta Kerja

21 Juni 2022 08:57

Terpopuler

Dinsos Bali pulangkan belasan orang terlantar ke asalnya di awal tahun

Dinsos Bali pulangkan belasan orang terlantar ke asalnya di awal tahun

Ada bansos Rp3 juta untuk lansia di atas 75 tahun di Badung, Bali

Ada bansos Rp3 juta untuk lansia di atas 75 tahun di Badung, Bali

Bupati Badung minta OPD gali potensi pendapatan daerah

Bupati Badung minta OPD gali potensi pendapatan daerah

Harga Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu

Harga Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu

Harga emas Antam melonjak Rp167.000 per gram Senin ini

Harga emas Antam melonjak Rp167.000 per gram Senin ini

Top News

  • JPU tuntut dua WNA Australia 18 tahun penjara kasus pembunuhan di Bali

    JPU tuntut dua WNA Australia 18 tahun penjara kasus pembunuhan di Bali

    1 jam lalu

  • Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

    Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

    2 jam lalu

  • Indonesia prihatin mendalam Israel serang Gaza, tempuh jalur Dewan Perdamaian

    Indonesia prihatin mendalam Israel serang Gaza, tempuh jalur Dewan Perdamaian

    8 jam lalu

  • Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

    Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

    13 jam lalu

  • Tradisi kentongan dari kayu (kulkul) di Bangli dihidupkan lagi ajak warga bersih-bersih

    Tradisi kentongan dari kayu (kulkul) di Bangli dihidupkan lagi ajak warga bersih-bersih

    1 Februari 2026 17:56

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com