Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya melimpahkan berkas dua tersangka Ketut SK (48) dan MYK ke Pengadilan setempat, Selasa, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung, Bali.
"Kami bersama tim penyidik telah melimpahkan berkas tersangka untuk kasus dugaan korupsi Alkes Badung ini," kata penyidik Kejati Bali I Wayan Suardi, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, untuk kasus ini pihaknya masih menunggu proses penujukkan hakim yang menangani perkara ini, sehingga dapat disidangkan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu penunjukan jaksa dan hakim untuk proses persidangan kasus ini. Saya harap media bersabar," ujar dia singkat.
Sebelumnya, dalam kasus ini tersangka Ketut SK selaku Ketua Panitia Lelang yang juga menjabat Kepala Seksi Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Badung bersama tersangka MYK yang menjabat sebagai Dirut PT MMI merupakan rekanan proyek diduga memanipulasi harga alat-alat kesehatan.
Untuk alat kesehatan yang dimanipulasi dari harga sebenarnya di antaranya tempat tidur monitor di ruang pemulihan, peralatan bank darah, meja operasi, instrumen set untuk bedah syaraf, instrumen ortopedi dan peralatan non medis seperti ambulans jantung dan ambulans bencana.
Dalam kasus ini diduga pihak rekanan pemenang tender membuat nilai kontrak tidak sah setelah dipotong pajak 10 persen mencapai sebesar Rp19,2 miliar.
Namun yang ditransfer ke rekening BRI atas nama PT MMI mencapai Rp12,9 miliar sehingga ada selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp6,28 miliar yang menjadi kerugian negara.
Penyidik telah memintai 32 orang saksi dan dua pemeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (WDY)
Kejati Bali Limpahkan Berkas Korupsi Alkes RSUD Badung
Kamis, 17 Agustus 2017 9:35 WIB