Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali masih mendalami penyidikan terhadap satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013 di RSUD Kabupaten Badung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
"Satu tersangka masih disidik yang merupakan pejabat pembuat komitmen," kata Kepala Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Putu Wedanajati di Denpasar, Selasa.
Tersangka tersebut berinisial dr I Made N yang saat ini menduduki posisi sebagai salah satu kepala bidang di RSUD Badung.
Penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka lain yang sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.
Dua tersangka itu yakni berinisial IKT SKTY (48) saat ini menjabat sebagai salah satu kepala seksi di BKKBN atau Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Badung.
Dia menjelaskan IKT merupakan abdi negara yang saat itu selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, memiliki latar belakang pendidikan terakhir pascasarjana yang beralamat di Perumahan Taman Mulia Nomor 25X Lingkungan Tegal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Penyidik menilai tersangka IKT sebagai orang yang bertanggung jawab atas terbentuknya harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara memanipulasi atau merekayasa data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan setiap jenis barang yang dibutuhkan, tidak sesuai prosedur," katanya.
Wedanajati menambahkan penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh PT MMI, salah satu perusahaan penyedia barang dengan membuat surat perjanjian yang ilegal.
"Kalau sudah diatur, disinilah letak perbuatan pelanggaran hukum termasuk survei penetapan harga perkiraan sementara," ucapnya.
Selain IKT SKTY, polisi menetapkan MYK (42), pemilik perusahaan PT MMI, yang beralamat di Jalan Menuri III Nomor 22 Kesiman Denpasar, merupakan pemenang lelang alat kesehatan dan kendaraan khusus.
Adapun alat kesehatan (alkes) yang dimanipulasi dari harga sebenarnya di antaranya tempat tidur monitor di ruang pemulihan dan di UGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrumen set untuk bedah syaraf, instrumen ortopedi, dan peralatan non-medis seperti ambulans jantung dan ambulans bencana.
Penyidik mendapati nilai kontrak tidak sah setelah dipotong pajak 10 persen mencapai sebesar Rp19,2 miliar.
Namun yang ditransfer ke rekening BRI atas nama PT MMI mencapai Rp12,9 miliar sehingga ada selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp6,28 miliar yang menjadi kerugian negara.
Penyidik telah memintai 32 orang saksi dan dua pemeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan dilimpahkannya dua berkas perkara dua tersangka ini penyidik mengharapkan ada temuan baru untuk menjerat tersangka lain atau untuk mendalami penyidikan tersangka dr I Made N. (WDY)