Jakarta (Antara Bali) - KPK memanggil dua dosen Universitas Udayana Bali
yaitu dr AA Sagung dan dr I Ketut Rina terkait dalam penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus untuk
Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di universitas tersebut.
"Keduanya
diperiksa untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Selain
Sagung dan Ketut Rina, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Elvi Syafitri
yang merupakan mantan karyawan Permai Grup, perusahaan milik mantan
bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK
menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Biro Administrasi
Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) yang juga
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Marisi Matondang selaku
direktur PT Mahkota Negara.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan
pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana
korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang
sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.
PT Mahkota
Nusantara sendiri pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin hingga
2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat
bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium
informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian
Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp40 miliar.
Kedua
tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut
mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga
dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara
maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga ada
pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga
negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Proyek tersebut bersifat "multiyears" yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.
Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009. (WDY)
KPK Panggil Dosen Udayana Kasus Alkes Bali
Jumat, 5 Desember 2014 12:24 WIB