Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik
pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penyidikan kasus
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada adik
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, telah
dilakukan penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen terkait dengan
penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi
di Jakarta, Rabu.
Mobil tersebut menurut Johan disita dari kantor "leasing" (pembiayaan kredit) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," tambah Johan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Beton Pragama yang merupakan
anak perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.
Saat ini sudah ada tujuh truk yang ada di KPK dengan pelat nomor
B-9236-SIN, B-9192-SIN, B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN,
dan B-9190-SIN.
"Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," ungkap Johan.
KPK hingga saat ini setidaknya sudah menyita 52 mobil, 6 truk (4 truk
atas nama Wawan dan 2 truk atas nama istrinya Wali Kota Tangerang
Selatan Airin Rachmi Diany) dan 1 motor Harley Davidson.
Rinciannya adalah Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley
Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota
Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (6), Mercedes Benz (2),
Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota
Innova (9), BMW (2), Toyota Fortuner (3), Mitsubhisi Outlander (1), Ford
Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1),
Toyota Avanza (1), Suzuki APV (3), Izusu Panther (1), Nissan Elgrand
(1), Toyota Alphard (1), Toyota Pajero Sport (1), Fortuner dan Isuzu
Panther pick up (2).
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga
menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu
pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum
di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi
pengadaan alkes Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap
sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
terkait Pilkada Lebak, dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa
Pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun. (WDY)
KPK Sita 8 Truk Molen Terkait Wawan
Rabu, 19 Maret 2014 12:59 WIB