Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro
Sandjojo dalam perkara suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi
kementeriannya pada 2016.
"Saya memenuhi panggilan KPK, dipanggil minggu lalu, undangannya
untuk menjadi saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Kemendes PDTT, nanti
akan saya sampaikan," kata Eko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Selain
Eko, KPK juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Inspektur
Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan
Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Kita menyayangkan, (perkara ini) tidak sepatutnya terjadi. Kita
mengadakan perubahan besar-besaran di kementerian kita. Eselon 1 dan 2
sedang dalam proses review semuanya supaya kepatuhan itu bisa
diperbaiki," kata Eko.
"Penyerapan anggaran kita juga sudah naik
dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke
rangking 15, kemudian banyak yang kita lakukan seperti perbaikan
tunjangan kinerja naik dari 47 persen ke 70 persen," tambah dia.
Ia mengaku sudah membentuk satuan tugas dan mengangkat mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto sebagai ketua Satgas Desa.
Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi
Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita
uang Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk
mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada anggaran Kemendes
PDTT tahun 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000
dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. KPK masih
menyelidiki asal uang itu. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sugito dan Jarot sebagai
tersangka pemberi suap serta Rochmadi dan auditor BPK bernama Ali Sadli
sebagai tersangka penerima suapnya.(WDY)
KPK Periksa Menteri Desa Terkait Suap Auditor BPK
Jumat, 14 Juli 2017 12:48 WIB