Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq memastikan kementeriannya akan mulai memproses dokumen lingkungan dari proyek Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali.
Hanif Faisol di Denpasar, Selasa, mengatakan dokumen proyek tersebut ternyata sudah mengendap di KLH selama 3 tahun sehingga kini tak mau ditunda lagi.
“Saya harus menyatakan, ini harus segera naik, mau ditolak atau tidak ditolak, harus segera diproses, izinkan saya sepulang hari ini, memulai dokumen lingkungan ini untuk berjalan,” kata dia saat mengunjungi lokasi proyek LNG di Denpasar, Bali.
Diketahui Pemprov Bali akan membangun LNG di area pantai Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, dimana dari seluruh proses perizinan yang harus dimiliki hanya izin mengenai dampak lingungan (Amdal) yang belum dikantongi.
Baca juga: Ketua DPRD Bali dan Pj Gubernur dukung segera wujudkan terminal LNG
Menteri LH menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan KLH dalam menyetujui pengajuan dokumen lingkungan seperti lingkup sosial, isu lingkungan, dan teknologi.
Pada sisi sosial, Hanif Faisol mengaku mendapat informasi soal sejumlah penolakan dari masyarakat atas rencana pembangunan terminal apung LNG tersebut.
Sejumlah dunia usaha juga mengkritisi keberadaannya, sehingga untuk menjawab respons ini, dia meminta menghadirkan seluruh elemen untuk menjawab tepat atau tidaknya pembangunan.
“Nanti semua pihak wajib dihadirkan oleh Pemprov Bali bersama tim ahli kita untuk didalami, tidak boleh ada yang terlewat, tidak boleh yang dihadirkan yang mendukung-mendukung saja, yang kontra itu yang dihadirkan,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali ingin proyek LNG tetap berjalan meski tak didukung Luhut
Untuk sisi lingkungan, Menteri LH meminta Pemprov Bali mengingat bahwa kawasan tahura harus diperhatikan, ditambah terumbu karang yang ekosistemnya tidak boleh diganggu.
“Keberadaannya ini harus benar-benar dijaga, tidak boleh terdistraksi oleh tindakan kita apapun, kemudian juga koral atau terumbu karang ini saya coba cermati dari peta yang kami miliki, di sebelah muara sana ada terumbu karang yang tidak boleh diganggu,” kata dia.
Terakhir dari sisi teknologi, KLH akan mendatangkan ahli untuk melakukan uji kelayakan mengkaji konsekuensi-konsekuensi dari teknologi yang digunakan.
“Tiga hal itu menghasilkan apakah ini layak ataupun tidak layak, kalau tidak layak kita wajib memikirkan realokasi lokasi ujar Hanif Faisol.
Ia belum dapat memastikan kapan LNG di Bali dapat dibangun, namun Hanif memastikan akan mengambil waktu 2-3 bulan untuk mengeluarkan hasil dokumen lingkungan.
