"Pelaku ini sudah jadi incaran kepolisian dan diduga ada kaitan dengan jaringan pengedar di Kota Seririt," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Kamis.
Ia mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (9/7) di TKP di wilayah pertigaan Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.
Adnyana menambahkan, saat ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi.
Ketika itu pula polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus di dalam kotak korek api.
Kemudian, polisi juga kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu korek api berisi empat paket sabu-sabu siap edar.
Pelaku diduga sering melakukan transaksi di objek wisata Pemuteran yang menjadi salah satu objek wisata terkenal di Buleleng bagian barat.
Polisi pun masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki pelaku.
Pelaku memang sempat mengaku mengenal salah satu pengedar narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap Satreskrim Narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka Leonk dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (WDY)
Video oleh Bagus Andi Purnomo
Adnyana menambahkan, saat ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi.
Ketika itu pula polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus di dalam kotak korek api.
Kemudian, polisi juga kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu korek api berisi empat paket sabu-sabu siap edar.
Pelaku diduga sering melakukan transaksi di objek wisata Pemuteran yang menjadi salah satu objek wisata terkenal di Buleleng bagian barat.
Polisi pun masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki pelaku.
Pelaku memang sempat mengaku mengenal salah satu pengedar narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap Satreskrim Narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka Leonk dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (WDY)
Video oleh Bagus Andi Purnomo