Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, tidak mencapuri pemilihan calon "bendesa adat" atau pimpinan adat di daerahnya, karena hal itu menjadi "awig-awig" desa adat.
"Pemkab Badung tidak ikut campur terkait pemilihan bendesa adat, karena itu menjadi kewenangan Desa Adat," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, Dinas Kebudayaan baru dapat melakukan inventarisasi apabila "awig-awig" (peraturan yang disepakati bersama) warga desa adat itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, apa yang menjadi harapan anggota DPRD Badung untuk mengembalikan pemilihan Bendesa Adat ini dengan sistem musyawarah mufakat kemungkinan akan sulit.
"Hal ini akibat pemilihan bendesa adat menjadi otoritas Desa Adat itu sendiri, namun kami di pemerintah daerah hanya menghadiri kegiatan pemilihan dan pelantikan bendesa adat itu sendiri," katanya lagi.
Ia menegaskan, untuk pelantikan bendesa adat itu pun dilakukan oleh panitia pemilihan bendesa masing-masing desa adat. "Jadi saya tekankan lagi bahwa pemilihan ini merupakan kewenangan Desa Adat," ujarnya.
Sebelumnya wacana pemilihan Bendesa Adat di Badung menggunakan sistem pemilihan langsung seperti pemilihan Perbekel mulai kembali digagaskan kalangan DPRD Badung.
Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, Made Ponda Wirawan mengharapkan, pemililah bendesa adat dirubah seperti terdahulu dengan sistem musyawarah mufakat.
Menurut Politisi asal Desa Mambal tersebut, dengan mengembalikan sistem pemilihan "Bendesa Adat" seperti dahulu, maka tidak menimbulkan perpecahan antar masyarakat adat. (WDY)
Badung Tidak Campuri Pemilihan "Bendesa Adat"
Senin, 29 Mei 2017 18:55 WIB