Mangupura (Antara Bali) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, menilai pemilihan "bendesa adat" atau pimpinan adat di daerah ini agar dikembalikan seperti dahulu dengan sistem musyawarah mufakat.
"Dengan pemilihan secara mufakat, maka tidak menimbulkan perpecahan antar masyarakat adat," kata Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, saat dikonfirmasi di Mangupura, Minggu.
Menurut Politisi Asal Desa Mambal ini mengatakan, dengan mengembalikan sistem pemilihan bendesa adat seperti dahulu, maka tidak ada lagi politisasi dalam pemilihan pimpinan adat di Badung.
"Kami bukan anti pemilihan langsung untuk bendesa adat, namun pemilihannya diharapkan secara musyawarah sesuai sistem adat," katanya.
Sedangkan, pemilihan kepala dusun (dinas) hendaknya mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku atau pemilihan secara langsung.
"Untuk pemilihan pemimpin adat (bendesa) sebaiknya menggunakan keterwakilan dengan sistem musyawarah mufakat, agar tidak menimbulkan perpecahan pasca pemilihan," ujarnya lagi.
Hal senada juga dikatakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Nyoman Sentana, mengatakan sebaikanya pemilihan bendesa atau kelian desa dapat dikembalikan seperti dahulu sehingga kegiatan adat tidak berdampak setelah bendesa terpilih menjalankan tugasnya.
"Sekarang, justru terjadi perubahan dimana sejumlah desa adat lebih eksis menggunakan sistem pemilihan langsung seperti pemilihan perbekel," kata politisi Gerindra ini. (WDY)
Dewan Badung: Pemilihan "Bendesa Adat" Secara Mufakat
Minggu, 28 Mei 2017 19:09 WIB