Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta meminta pemilihan "Bendesa Adat" (ketua adat) di Bali dilakukan lewat musyawarah dan mufakat, karena keberadaan pemimpin adat di Pulau Dewata berdasarkan kebersamaan dan semangat persatuan.
"Saya menerima enam pengaduan dari masyarakat adat yang menjadi konflik dalam tata cara pemilihan 'Bendesa Adat' tersebut. Saat ini belum bisa tertangani secara hukum. Karena acuan penyelesaian secara hukum tidak ada dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda)," kata Nyoman Parta di Denpasar, Minggu.
Parta mengatakan langkah yang dilakukan saat ini dalam menyikapi hasil rapat Pansus Revisi Perda Desa Adat yang diselenggarakan Sabtu (9/3) adalah mengurangi terjadi konflik pemilihan Bendesa adat tersebut dengan berpegang teguh pada asas musyawarah dan mufakat.
"Saya meminta kepada masyarakat Bali dalam pemilihan 'Bendesa Adat' tersebut secara musyawarah. Sebab sejak dahulu pemilihan ketua adat tersebut berdasarkan 'Awig-Awig' (aturan tertulis di adat) dan 'perarem' (aturan kesepakatan bersama pada warga adat setempat)," ucapnya.
Menurut Politikus asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar itu, pihaknya menyarankan dalam pemilihan bendesa adat tidak menggunakan sistem demokrasi barat, yakni sistem 'voting' atau menggunakan hak pilih dari warga desa adat dan warga yang telah memiliki hak suara, seperti pada aturan pemerintahan selama ini.
"Karena dalam tatanan adat di Bali telah memiliki konsep kearifan lokal, yakni 'segilik selulung sebayan taka' (persatuan dan kebersamaan). Dengan konsep ini artinya mengacu setiap permasalahan di desa adat diharapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Parta, pihaknya dalam menggodok revisi Perda Desa Adat di Bali, saat ini sedang melakukan sosialisasi dan masukan dari masyarakat. Sehingga perda tersebut ke depannya mampu memayungi warganya ke arah lebih baik.
"Revisi terkait Perda Desa Adat tersebut dalam upaya meningkatkan aturan-aturan yang selama ini dinilai belum maksimal. Sehingga ke depannya keberadaan desa adat akan lebih eksis di masyarakat. Saat ini desa adat sebanyak 1.493 tersebar di Pulau Dewata," katanya. (ed)
DPRD Bali minta pemilihan "Bendesa Adat" lewat musyawarah-mufakat
Minggu, 10 Maret 2019 8:05 WIB