Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus lonjakan harga cabai rawit merah di pasaran.
"Penyidik masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Jakarta, Sabtu.
Pasalnya ditengarai masih ada sejumlah pengepul yang mencoba menahan barang sehingga terjadi kelangkaan cabai rawit merah di pasar.
"Masih ada pengepul yang sengaja menahan barang, sengaja membelokkan barang. Padahal seharusnya dikirim ke pasar induk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menengarai sedikitnya tujuh perusahaan atau industri terlibat sebagai penerima pasokan komoditas cabai rawit merah.
Dari ketujuh perusahaan tersebut, umumnya bergerak di industri pengolahan sambal.
Bareskrim pun menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.
Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdata perdagangan yang telah membuat harga cabai rawit merah melonjak.
Ketiganya adalah SJN, SNO dan R yang kesemuanya berperan sebagai pengepul. SJN dan SNO melakukan praktiknya di Jakarta, sementara R di Solo, Jawa Tengah.
Modus operandi ketiganya sama, yakni bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya di tingkat konsumen.
"Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurutnya, harga jual cabe rawit merah di petani berkisar antara Rp70 ribu -Rp80 ribu. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp90 ribu- Rp100 ribu.
Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp140 ribu, sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai diatas Rp140 ribu.
Martinus mengatakan adanya tindakan para tersangka yang mengalihkan pasokan cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan disertai kerja sama untuk menetapkan harga di pasaran telah melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengatakan, di Pasal 5 UU tersebut disebutkan bahwa "pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen".
"Inilah yang kemudian harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu," katanya. (WDY)