Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus lonjakan harga cabai
rawit merah di pasaran.
"Penyidik masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol
Rikwanto, di Jakarta, Sabtu.
Pasalnya ditengarai masih ada sejumlah pengepul yang mencoba
menahan barang sehingga terjadi kelangkaan cabai rawit merah di pasar.
"Masih ada pengepul yang sengaja menahan barang, sengaja
membelokkan barang. Padahal seharusnya dikirim ke pasar induk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menengarai sedikitnya tujuh perusahaan atau
industri terlibat sebagai penerima pasokan komoditas cabai rawit merah.
Dari ketujuh perusahaan tersebut, umumnya bergerak di industri pengolahan sambal.
Bareskrim pun menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.
Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam
kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
dan tindak pidana perdata perdagangan yang telah membuat harga cabai
rawit merah melonjak.
Ketiganya adalah SJN, SNO dan R yang kesemuanya berperan sebagai
pengepul. SJN dan SNO melakukan praktiknya di Jakarta, sementara R di
Solo, Jawa Tengah.
Modus operandi ketiganya sama, yakni bersepakat dengan para
pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi
kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan
yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk beralih distribusinya ke
perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di
tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya di tingkat konsumen.
"Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada
pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada
perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri
Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurutnya, harga jual cabe rawit merah di petani berkisar antara
Rp70 ribu -Rp80 ribu. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp90 ribu-
Rp100 ribu.
Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp140 ribu, sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai diatas Rp140 ribu.
Martinus mengatakan adanya tindakan para tersangka yang mengalihkan
pasokan cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan disertai
kerja sama untuk menetapkan harga di pasaran telah melanggar UU Nomor
5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Ia mengatakan, di Pasal 5 UU tersebut disebutkan bahwa "pelaku
usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga
barang dan jasa yang harus dibayar konsumen".
"Inilah yang kemudian harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada
perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu,"
katanya. (WDY)
Bareskrim Terus Selidiki Kasus Lonjakan Harga Cabai
Sabtu, 11 Maret 2017 16:22 WIB