Denpasar (Antara Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Denpasar, Bali, segera melakukan pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas) karena terus bertambahnya jumlah ormas di perkotaan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengadakan pendataan terhadap keberadaan ormas di Kota Denpasar," kata Sekretaris Kantor Kesbangpol Kota Denpasar I Gusti Agung Putera Dhyana saat pembahasan persiapan pemantauan ormas di Kota Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan pendataan dan pemantauan akan dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya.
"Kami melibatkan OPD terkait guna meningkatkan koordinasi pendataan ormas di Kota Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan warga masyarakat," kata Agung Putera Dhyana didampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan I Made Sumarsana serta Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol IB. Andika Putra.
Ia mengatakan jumlah ormas sering mengalami perubahan. Hal ini tidak terlepas dari perjalanan sebuah organisasi serta aktivitas keanggotaan itu sendiri sehingga dari data pasti yang ada di Kota Denpasar perlu diketahui bersama lewat kegiatan monitoring dan pendataan kembali keberadaan ormas tersebut.
Putra Dhyana lebih lanjut mengatakan dari pemantauan tersebut diharapkan dapat memperoleh data akurat dalam melakukan pengawasan serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari masing-masing ormas tersebut sehingga mampu mewujudkan keamanan, kenyamaman dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.
Dikatakannya berbagai kegiatan ormas juga dapat dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait seperti dalam menginformasikan kegiatan ormas melalui media baliho dapat dikoordinasikan dari tingkat banjar, desa dan kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.
Menurut Agung Putera Dhyana tujuan kegiatan ini juga tak terlepas dari meningkatkan pemantauan dan koordinasi bersama dalam aktifitas ormas, keberadaan, keanggotaan, dan kepengurusan.
Dari tujuan itu, kata dia, telah menetapkan rencana kerja kegiatan pemantauan yang akan dilaksanakan mulai Maret hingga Oktober serta dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi pendataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (WDY)