Denpasar (ANTARA) - Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Ngurah Wiryanatha akan memanggil organisasi masyarakat tertentu jika ada yang terbukti terlibat menganiaya anggota Satpol PP Denpasar pada Senin dini hari.
Di Denpasar, Senin, Ngurah menyampaikan pihaknya memberi perhatian atas kasus ini, di mana sekitar 25 orang tak dikenal menyerbu Kantor Satpol PP Denpasar usai mengamankan 33 pekerja seks komersil (PSK) dan 25 orang itu belum diketahui melakukan aksi atas nama ormas atau individu.
“Tentu sebagai lembaga pembina ya kita akan (memanggil), setidak-tidaknya minta klarifikasi karena belum tentu juga mereka mengatasnamakan organisasinya, bisa jadi karena perorangan, maka ini sedang didalami,” kata dia.
Sejauh ini, Kesbangpol Bali belum melihat ada nama ormas di balik kasus penganiayaan anggota Satpol PP Denpasar, meski datang secara bergerombol, tindakan mereka belum mengerucut pada siapa sosok penggeraknya.
Baca juga: Polda Bali: anggota Satpol PP Denpasar dianiaya usai tangkap 33 PSK
Namun, Ngurah menegaskan apabila aksi ini mengatasnamakan organisasi masyarakat di Bali, maka pihaknya bisa menindak berupa pemberian sanksi dengan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pimpinan tertingginya.
“Kalau perorangan, dia tidak mengatasnamakan organisasi tentu tidak bisa kita kenakan. Tapi kalau dia memang mengatasnamakan organisasi, tentu nanti kita minta klarifikasi kepada organisasi induknya,” ujarnya.
“Supaya tidak ujuk-ujuk ormasnya tidak tahu apa-apa karena dia bergerak hanya karena perorangan sifatnya, kan kasihan nanti organisasinya memang tidak ada menggerakkan,” sambung mantan Kabag Humas Pemprov Bali itu.
Saat ini, kata dia. mereka masih menunggu hasil penyidikan kepolisian, di mana ada empat orang yang sudah diamankan namun belum dijelaskan identitasnya.
Baca juga: Wali Kota Denpasar gelar rapat sikapi penyerangan Kantor Satpol PP
Terkait aksi penganiayaan anggota Satpol PP Denpasar ini, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa ada lima korban dan kerusakan di sejumlah properti.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 04.30 Wita, di mana sekitar 25 orang memaksa masuk Kantor Satpol PP Denpasar setelah sebelumnya sekitar pukul 23.00 Wita, Minggu (26/11) Satpol PP melaksanakan penertiban lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, dan mengamankan 33 orang PSK.