Jakarta (Antara Bali) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
Hukum atau PTNBH tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini meski
menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang
menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.
"Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur
menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang
termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri," kata Nasir di Jakarta, Kamis.
"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," kata dia.
Dia berharap pengelola perguruan tinggi memperhatikan kemampuan
masyarakat dan meminta mereka tidak membebani masyarakat dengan
menaikkan uang kuliah.
Saat ini tercatat ada 11 PTNBH, yakni Universitas Indonesia,
Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian
Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara,
Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro,
Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati menyatakan
universitas akan mengkoreksi besaran uang kuliah tunggal.
"Terutama
UKT yang kategori 6. Untuk kategori 6, katakan yang paling mahal
bayarnya 15 juta per semester. Tapi itu disamakan untuk orangtua yang
penghasilannya Rp10 juta per bulan," kata Dwikorita.
Masalah yang kemudian muncul adalah adanya orangtua yang merasa
mendapat perlakuan adil karena mereka yang penghasilannya Rp10 juta per
bulan digolongkan bersama dengan konglomerat berpenghasilan ratusan juta
per bulan, karenanya UGM akan mengoreksi uang kuliah tunggalnya. (WDY)
Menristekdikti Minta Perguruan Tinggi Tak Naikkan Uang Kuliah
Kamis, 19 Januari 2017 8:59 WIB