Jakarta (Antara Bali) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti) Mohamad Nasir menjamin bahwa mahasiswa tidak mampu
namun berprestasi bisa kuliah kedokteran melalui penerapan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) Rp0.
"Melalui UKT, mahasiswa kalangan tidak mampu tidak perlu membayar
uang semester (Rp0), sedangkan mahasiswa mampu lainnya membayar UKT
sesuai kemampuan orang tua, subsidi silang. Sehingga muncul sistem
pembiayaan berkeadilan," ujar Nasir di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pada 2012, Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyusun
analisis biaya per unit pendidikan kedokteran per semester dengan
pendekatan berdasarkan aktivitas, yang selanjutnya juga menjadi dasar
perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
untuk pendidikan kedokteran di PTN sesuai Permendikbud No 73/2014.
Berdasarkan analisis tersebut diperoleh UKT Pendidikan dokter :
Rp12.694.000. Dalam penerapannya di perguruan tinggi negeri, UKT
Pendidikan Dokter mulai dari Rp0 hingga maksimal Rp25.000.000 (kelas
tertinggi).
Dengan berlakunya UKT, mahasiswa di perguruan tinggi negeri hanya
membayar uang semester, tidak ada lagi uang pangkal dan biaya lainnya.
Menristekdikti menegaskan bahwa calon mahasiswa berprestasi dari
kalangan tidak mampu jangan khawatir melihat besarnya biaya pendidikan
kedokteran tersebut, karena negara hadir melalui berbagai skema
pembiayaan dan beasiswa untuk memberikan akses bagi mereka untuk meraih
impiannya sebagai seorang dokter.
Selain melalui sistem UKT, kalangan dari keluarga tidak mampu juga
dijamin aksesnya mengenyam pendidikan dokter melalui pemberian beasiswa.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 20/2013 mengenai adanya
beasiswa dan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan dosen (Pasal
32 - 35). (WDY)
Menristekdikti Jamin Mahasiswa Tidak Mampu Bisa Kuliah Kedokteran
Jumat, 24 Maret 2017 10:51 WIB