Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana memberikan dua opsi kepada empat dokter yang kuliah atas biaya Kementerian Kesehatan yaitu memilih berhenti dari kegiatan studi itu atau tetap menjadi PNS.
Hal itu terungkap saat hearing antara Komisi A DPRD Jembrana dengan Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, RSU Negara dan tiga dari empat dokter yang kuliah itu, Kamis.
Kepala Inspektorat Jembrana, Ketut Arimbawa mengatakan, keempat dokter itu tidak mematuhi aturan kepegawaian dan dianggap melanggar Peraturan MenPAN Nomor: 18/2004 dan Perbup Jembrana Nomer: 30/2011.
"Dalam aturan bagi PNS yang akan tugas belajar harus sudah jadi PNS minimal dua tahun dan mendapatkan izin dari bupati," katanya.
Menurut Arimbawa, dalam mengikuti tugas belajar untuk menjadi dokter spesialis yang merupakan program Kemenkes tersebut, mereka tidak mengikuti aturan itu.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana, I Wayan Gorim mengatakan, seharusnya mulai dari seleksi mereka sudah mengajukan izin ke bupati.
Karena di Kabupaten Jembrana langka ada dokter spesialis, Komisi A minta pihak eksekutif untuk mencarikan jalan keluar masalah ini.
"Bagaimanapun kita butuh dokter spesialis karena memang kekurangan. Kalau mereka kelak selesai kuliah spesialis, ilmunya akan berguna untuk daerah ini," kata Ketua Komisi A Gede Agus Sanjaya. (GBI/T007)