Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha menilai empat dokter CPNS di daerahnya yang diketahui sudah mengikuti tugas belajar dibiayai Kementerian Kesehatan RI, menyalahi aturan kepegawaian.
Saat dikonfirmasi di Negara, Senin, terkait kemelut empat dokter yang mengajukan izin belajar itu, Artha menjelaskan bahwa aturan kepegawaian mencantumkan syarat-syarat pegawai negeri yang boleh mengikuti pendidikan lanjutan seperti untuk menjadi dokter spesialis.
"Salah satu aturan itu adalah minimal sudah menjadi PNS selama dua tahun, sementara mereka kan baru CPNS," katanya.
Dalam masalah ini Artha menegaskan, pihaknya tidak berniat menghambat pegawai yang ingin meningkatkan pendidikan dan ilmunya namun harus mengikuti aturan.
Ia khawatir, jika dengan izin belajar diberikan tanpa mengindahkan aturan, dokter atau bahkan pegawai di Jembrana bisa habis karena semua minta cuti panjang untuk kuliah.
"Apalagi sekarang kita sangat membutuhkan dokter umum untuk di puskesmas. Absennya empat dokter itu sangat berpengaruh terhadap pelayanan," ujarnya.
Bupati Artha juga tidak yakin, jika empat dokter tersebut membatalkan kuliah spesialisnya akan merusak hubungan Pemkab Jembrana dengan Kementerian Kesehatan. (GBI/T007)