Negara (Antara Bali) - Untuk mencari kejelasan seputar izin belajar yang diajukan empat dokter berstatus CPNS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr Putu Suasta, MKes, Senin mengatakan, keberangkatan BKD ini didampingi pegawai dari instansinya.
"Kami ingin mendapatkan kejelasan seputar program beasiswa untuk kuliah spesialis bagi dokter dari Kemenkes. Hasil dari konsultasi ini untuk pertimbangan langkah lebih lanjut," katanya.
Menurut Suasta, dari sisi aturan, empat dokter tersebut telah menyalahi prosedur yang ada karena jauh-jauh hari tidak berkoordinasi dengan BKD.
Disinggung adanya rekomendasi dari Direktur RSU Negara dan dirinya, Suasta mengatakan, rekomendasi tersebut bukan untuk izin belajar tapi rekomendasi kebutuhan.
"Kalau soal kebutuhan dokter spesialis kita memang kekurangan, dari sisi analisa kebutuhan rekomendasi tersebut sudah betul," ujarnya.
Suasta menegaskan, meski mendapatkan rekomendasi itu tidak serta merta yang bersangkutan langsung mendapatkan izin belajar, tapi harus mengajukan permohonan kembali kepada bupati melalui BKD.
Seperti diberitakan, Komisi A DPRD Jembrana menggelar hearing dengan instansi terkait masalah empat dokter yaitu Ni Komang Tri Apriastini, G Yogena, Made Mahardika Yasa dan Happy Rosyalynda yang dianggap mangkir dari tugas karena mengikuti kuliah spesialis kedokteran dengan biaya dari Kemenkes. (GBI/T007)