Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memperbaiki layanan izin belajar dan visa bagi mahasiswa asing.
Direktur
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi Patdono
Suwignjo dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di Jakarta,
Jumat, menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan
sistem layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing yang dikelola
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan layanan penerbitan
visa belajar yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dengan aplikasi penerbitan izin belajar berbasis daring, layanan
penerbitan izin belajar mahasiswa asing akan lebih efektif dan tidak
menyita waktu, akuntabel dan efisien," kata Padnono.
Perbaikan layanan itu ditujukan untuk meningkatkan dukungan kementerian pada program internasional perguruan tinggi.
Pada April 2017, kedua instansi sudah menyepakati aturan teknis dan
administrasi dalam pengintegrasian sistem dalam perjanjian kerja sama
peningkatan layanan izin dan visa belajar.
Ronny mengatakan kerja sama itu akan memudahkan pelajar asing mengajukan visa.
"Tentunya semakin dimudahkan karena terintegrasi melalui online. Jika ada kendala, kita bisa selesaikan dan cari solusi," kata Ronny.
Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Totok Prasetyo
mengatakan setiap minggu ada 150 sampai 500 pelajar asing yang
mengajukan permohonan izin belajar dan visa.
"Jika sebelumnya, mahasiswa yang ingin mengurus izin belajar harus
datang ke sini, sekarang tak perlu lagi karena bisa melalui Internet,"
kata Totok. (WDY)
Pemerintah Perbaiki Layanan Izin Belajar dan Visa Mahasiswa Asing
Jumat, 12 Mei 2017 13:52 WIB