Denpasar (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terdakwa Wayan Putra Wijaya (38) selama tiga bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap artis ibu kota, Tamara Bleszynski (40).
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dan akibat perbuatannya korban Tamara Bleszynski mengalami trauma," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Vonis majelis hakim itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja yang menuntut hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Menurut hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatnnya dan bersikap sopan dalam persidangan. Mendengar putusan hakim itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian, namun dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya. Saat itu korban masih berada di atas motor.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih. (WDY)
Terdakwa Penganiaya Tamara Bleszynski Divonis Tiga Bulan
Rabu, 11 Januari 2017 7:35 WIB