"Ini pertama kali kami lakukan penghentian penyelidikan secara keadilan restoratif karena kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan kalau sebelumnya penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada 25 April 2022.
Baca juga: Polresta Denpasar tingkatkan Sipandu Beradat jelang KTT G20
Selain itu, kedua belah pihak telah membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022.
Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan.
Kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Yunita Oktaria (30) dan sebagai pelaku (terlapor) Adib Antoni (34) suami siri korban yang terjadi pada Jumat 22 April 2022 pukul 21.00 WITA di indekos Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar.
"Antara korban dan terlapor menikah secara agama Islam tetapi hanya nikah siri saja dan dari perkawinan itu terlapor memiliki satu orang anak perempuan," katanya.