Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar, Bali menghentikan penyelidikan atas kasus penganiayaan seorang suami siri kepada istrinya dengan keadilan restoratif.
Ia mengatakan kalau sebelumnya penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada 25 April 2022.
Baca juga: Polresta Denpasar tingkatkan Sipandu Beradat jelang KTT G20
Selain itu, kedua belah pihak telah membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022.
Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan.