Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polsek Kuta Selatan mengungkapkan motif pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo di Denpasar, Senin mengatakan pelaku Mohamad Rafli Barizi sudah merencanakan perampokan tersebut satu pekan sebelumnya di Kori Nuansa Barat III, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung lantaran ingin mencuri barang-barang milik korban.
Buruh proyek tersebut telah mengintai rumah korban seminggu sebelumnya. "Pelaku ini motifnya memang ekonomi yang bersangkutan baru bekerja di tempat kerja di situ sekitar satu minggu. Sekitar satu minggu memang niatnya untuk masuk mencuri," katanya.
Haselo mengatakan pada saat pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, pemilik rumah yakni Kartini memergoki tindakan pelaku. Oleh karena itu, pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya.
Namun demikian, pisau tersebut patah sehingga pelaku mengambil pisau dapur yang ada di dalam rumah tersebut, lalu menikam korban.
Tak lama setelah itu, anak korban DPKS (24) melihat aksi pelaku. Karena panik, pelaku langsung mencekik anak korban dan melemparnya ke lantai hingga anak korban pingsan dengan luka memar di bagian wajah.
Pelaku kemudian kabur membawa serta dua buah handphone dan satu buah cincin emas milik korban.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan insiden perampokan dan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.14 Wita pada Minggu (23/2).
Yudistira menuturkan Rafli memasuki rumah korban di Kori Nuansa, Jimbaran, menggunakan tangga dari tempat proyek bangunan tempat dia bekerja. Lokasi proyek tersebut persis di belakang rumah Kartini.
"Modus pelaku dengan bantuan tangga proyek belakang rumah dan naik ke balkon, dari balkon turun ke dalam rumah dan dilihat oleh korban yang pada saat itu keluar dari kamar tidur dan saat itulah dilanjutkan penusukan," kata dia.
Pelaku ditangkap pada hari itu juga Minggu (23/2), sekira pukul 16.30 Wita. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di kos temannya di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi: Motif pembunuhan di Denpasar efek halusinasi narkoba
Baca juga: Polres Denpasar: Pelaku pembunuhan IRT di Jimbaran pengguna narkoba
Baca juga: Polda Bali: Delapan security Finns Club aniaya WNA Australia
Baca juga: Polisi ungkap pelaku penusukan di Denpasar positif gunakan narkoba
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan pria oleh tiga wanita di Buleleng Bali