Denpasar (ANTARA) -
"Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Perselisihan antara pelaku dan korban terjadi saat mereka bermain kartu di rumah milik korban di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu (13/5).
Bambang Yugo menjelaskan kedua pelaku, yakni GS (21) dan AS (21), juga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga India bernama Rajesh Sheen (40).
Saat ditemukan oleh warga, Rajesh Sheen dalam posisi duduk di pinggir jalan dan dengan keadaan kepala diikat dengan kain serta terdapat banyak darah di wajahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua pelaku yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisatawan itu mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Fitran Firdaus.
Namun demikian, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar akan melakukan rekonstruksi tindakan pembunuhan tersebut untuk mengetahui secara pasti kronologi dan peran kedua tersangka.
"Dua-duanya melakukan pemukulan, tetapi kami akan melakukan pendalaman. Secara permukaan, kami masih akan melakukan rekonstruksi; tetapi ini (gagang pacul) salah satu alat yang dipakai pelaku untuk memukul korban sampai meninggal," kata Bambang Yugo.
Kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu (10/5), saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua tersangka untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran tersebut.
"Kemudian, perselisihan ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2023, pada saat mereka main kartu di rumah. Setelah ada perselisihan dan puncaknya, Sabtu, 13 Mei, korban mengatakan lagi kepada pelaku. Kemudian, pelaku merasa kesal hingga melakukan penganiayaan sampai (korban) meninggal dunia," kata Bambang Yugo.
Setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, kedua pelaku kabur melalui pintu belakang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya. Sebelum kabur ke Bandara Ngurah Rai, keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.
Setelah keduanya meninggalkan korban, warga mendatangi rumah korban dan mendapati korban Fitran Robby telah meninggal dunia dan Rajesh Sheen mengalami luka berat pada dahi.
Pihak Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari warga pun langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa beberapa saksi, pihak Polresta Denpasar pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.
Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.