Polisi memasang garis polisi pada barang bukti tindak pidana migas saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (6/5/2026). Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap lima kasus tindak pidana migas yang terdiri dari pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg oleh pemilik pangkalan gas LPG serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara mengisi solar menggunakan kode QR berbeda secara berulang ke dalam truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki penampung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.



Pewarta: Fikri Yusuf
Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026