Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap tindak pidana pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Sabtu.
Jansen yang juga sebagai Ketua Satgas Humas Operasional Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2024 Polda Bali mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana gas elpiji itu merupakan salah target dari pelaksanaan Ops Cipkon Agung 2024.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (25/7) sekitar pukul 05.00 Wita, saat Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Cipkon melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah atau kegiatan pemindahan/pengoplosan gas LPG yang terjadi di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja.
Baca juga: Polisi tangkap pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi di Badung
"Satgas Gakkum menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud, lalu mencari pemilik gudang dan ditemukan pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan gudang tersebut," kata Jansen.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.30 Wita, Satgas Gakkum meminta pemilik gudang berinisial INS untuk membuka pintu untuk bersama-sama masuk ke dalam sebuah gudang. Di dalam gudang tersebut, ada seorang laki-laki berinisial EIS merupakan buruh dari INS yang sedang melakukan kegiatan pemindahan LPG subsidi 3kg ke dalam tabung LPG ukuran 50kg.
Di dalam gudang tersebut juga ditemukan barang bukti beberapa tabung LPG 50kg dengan posisi baring yang sedang diisi/dioplos dengan LPG subsidi 3kg.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah 40 buah tabung LPG ukuran 50kg dalam keadaan berisi LPG, 19 buah tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan berisi, empat buah tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan kosong.
Baca juga: Polres Buleleng-Bali sita puluhan tabung gas ilegal
Selain itu, terdapat 34 buah tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan berisi LPG, 78 buah tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan kosong, 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm, satu buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung LPG dan satu unit mobil suzuki Carry pick Up warna hitam Nomor Polisi DK 9838 VH.
"Dua orang pelaku INS (pemilik gudang) dan EIS (karyawan gudang) masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Jansen.
Menurut dia, Kedua pelaku tersebut terancam pidana penyalahgunaan minyak dan gas sebagaimana diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Sabtu.
Jansen yang juga sebagai Ketua Satgas Humas Operasional Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2024 Polda Bali mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana gas elpiji itu merupakan salah target dari pelaksanaan Ops Cipkon Agung 2024.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (25/7) sekitar pukul 05.00 Wita, saat Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Cipkon melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah atau kegiatan pemindahan/pengoplosan gas LPG yang terjadi di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja.
Baca juga: Polisi tangkap pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi di Badung
"Satgas Gakkum menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud, lalu mencari pemilik gudang dan ditemukan pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan gudang tersebut," kata Jansen.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.30 Wita, Satgas Gakkum meminta pemilik gudang berinisial INS untuk membuka pintu untuk bersama-sama masuk ke dalam sebuah gudang. Di dalam gudang tersebut, ada seorang laki-laki berinisial EIS merupakan buruh dari INS yang sedang melakukan kegiatan pemindahan LPG subsidi 3kg ke dalam tabung LPG ukuran 50kg.
Di dalam gudang tersebut juga ditemukan barang bukti beberapa tabung LPG 50kg dengan posisi baring yang sedang diisi/dioplos dengan LPG subsidi 3kg.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah 40 buah tabung LPG ukuran 50kg dalam keadaan berisi LPG, 19 buah tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan berisi, empat buah tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan kosong.
Baca juga: Polres Buleleng-Bali sita puluhan tabung gas ilegal
Selain itu, terdapat 34 buah tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan berisi LPG, 78 buah tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan kosong, 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm, satu buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung LPG dan satu unit mobil suzuki Carry pick Up warna hitam Nomor Polisi DK 9838 VH.
"Dua orang pelaku INS (pemilik gudang) dan EIS (karyawan gudang) masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Jansen.
Menurut dia, Kedua pelaku tersebut terancam pidana penyalahgunaan minyak dan gas sebagaimana diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.