Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan selama sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016, jika ada yang melanggar maka yang dilakukan adalah tindak teguran.
"Peraturan Menteri Perhubungan PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Maka dari itu bagi kendaraan pengguna aplikasi `online` atau berjaringan tetap beroperasi" kata Sudarsana saat bertemu dengan Paguyuban Transportasi Online Bali di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan selama berlangsung sosialisasi enam bulan ke depan sejak 1 Oktober 2016, maka tindakan yang dilakukan adalah dengan memberi teguran bagi kendaraan yang memiliki izin.
"Tapi bagi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan atau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32, maka tetap akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, bagi angkutan orang dengan sistem berjaringan (online) masih diperkenankan untuk tetap beroperasi dengan catatan kendaraan tersebut berizin.
"Selama kurun waktu peraturan menteri tersebut, maka masih diperkenankan kendaraan sistem online tersebut beroperasi. Kami pun akan melakukan pengawasan dan tindakan bagi kendaraan yang melanggar aturan," ujarnya.
Sudarsana lebih lanjut dari pengusaha angkutan "online" salah satunya Uber Car sampai saat ini sudah beretikad baik untuk mengurus izin operasinya di Bali, termasuk juga membuka kantor dan kelengkapn dokumentasi lainnya.
"Para pengusaha sistem `online` tersebut saat ini sudah melakukan proses dan mekanisme izin, sehingga mereka bisa ke depannya beroperasi," ucapnya.
Sementara Koordinator Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) Wayan Suata mengaku pihak perusahaan aplikasi "online" Uber dan Grab Car saat ini sedang melakukan proses izin.
"Perusahaan tersebut sudah mengurus perizinan, baik SIUP maupun TDP. Mudah-mudahan paling lambat akhir tahun ini izinnya sudah selesai, sehingga beroperasi untuk mengangkut penumpang," katanya. (WDY)
Kadishub : Kendaraan Gunakan Aplikasi Online Tetap Beroperasi
Senin, 28 November 2016 18:05 WIB