Denpasar (Antara Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah provinsi melalui dinas perhubungan setempat bisa saja melarang (memblokir) angkutan yang menggunakan aplikasi "online" di Bali.
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun dinas perhubungan provinsi, tetapi kalau aplikasi `online` itu independen. Tergantung diberikan apa tidak izinnya oleh dinas perhubungan setempat," kata Rudiantara, usai membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) Ke-53 di Nusa Dua, Bali, Senin.
Ia mengatakan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan izin aplikasi angkutan "online" (berjaringan) baik, GrabCar, Uber, dan GoCar, maka berhak untuk memblokir. Karena aturannya, jika di Pemprov Bali tidak memberikan izin terkait keberadaan aplikasi angkutan berjaringan, maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi.
"Kalau daerah memang tidak ada izin untuk aplikasi angkutan `online`, maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi," ucapnya.
Rudiantara menegaskan jika teknologi atau aplikasi angkutan itu adalah independen sehingga kalau izin tidak diberikan oleh pemprov maupun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali kepada siapa pun baik itu Grab, Uber, GoCar maupun melalui koperasi serta lainnya, maka secara otomatis aplikasi angkutan "online" itu tidak boleh beroperasi di Bali.
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali," ujar Rudiantara.
Untuk diketahui, sebelumnya Dishubkominfo Bali menyatakan sudah meminta dan mengaku sudah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber sejak tanggal 7 Maret 2016, namun hal itu banyak diragukan sejumlah pihak.
Karena pengajuan pemblokiran yang banyak dituntut sopir lokal Bali yang dipertegas SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan "online" di Bali hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal berkali-kali ribuan sopir transportasi lokal Bali melakukan aksi demo dan mempertanyakan sikap tegas Dinas Perhubungan Bali yang menyatakan akan membekukan operasional Grab dan Uber di Pulau Dewata. Namun, nyatanya angkutan "online" Grab dan Uber di Bali bebas beroperasi secara ilegal.
Bahkan seluruh bentuk promosi Grab dan Uber di Bali juga banyak ditemui di jalanan seolah menantang keberanian Dishub Bali yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 (PM 32) tidak ada satupun syarat beroperasinya angkutan "online" dipenuhi oleh Grab, Uber maupun GoCar di Bali. Padahal, sebelumnya angkutan "online" sudah diberikan waktu memenuhi persyaratan, salah satunya kendaraan harus atas nama perusahaan atau media penyedia aplikasi serta wajib lulus uji KIR. Syarat lainnya pengemudi angkutan online juga harus punya surat izin mengemudi (SIM) A umum dan pangkalan juga harus jelas.
Sebelum PM Nomor 32 berlaku 1 Oktober lalu oleh Kementerian Perhubungan RI, sebenarnya angkutan "online" sudah diberikan cukup waktu untuk memenuhi aturan akan tetapi sampai sekarang Dishub Bali belum ada satu pun menerima peryaratan yang diperlukan seperti membuka cabang dan izin kantor cabang di Bali, wajib uji KIR, bahkan alamat email ataupun kontak person yang bisa dihubungi. (WDY)
Dishub Bali Bisa Blokir Aplikasi Angkutan "Online"
Selasa, 25 Oktober 2016 7:48 WIB