Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah pusat melalui Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengucurkan program asuransi bagi nelayan tangkap di Kabupaten Tabanan, Bali dengan sasaran 1.067 orang dalam tahun 2016.
"Nilai preminya mencapai Rp200 ribu per orang dengan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Made Subagia, Kamis.
Ia mengatakan, dengan demikian para nelayan yang menangkap ikan di perairan laut mendapat jaminan asuransi yang presminya sepenuhnya dibayar pemerintah pusat, atau nelayan secara gratis.
"Para nelayan yang mempunyai resiko besar dalam melakukan aktivitas di tengah laut itu tidak perlu membayar premi, cukup hanya dengan melakukan pendaftaran yang kemudian diusulkan ke pusat yang dihimpun melalui PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)," ujar Made Subagia.
Ia menjelaskan, program tersebut didasari pertimbangan tingkat risiko nelayan ketika melaut. Asuransi dialokasikan bagi nelayan tangkap yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain pekerjaan memang seorang nelayan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu identitas nelayan, dan melaut dengan kapal minimal di bawah lima gros ton (GT).
Di Kabupaten Tabanan yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas laut terdapat 1.067 nelayan yang sudah mengajukan permohonan dan sudah terverifikasi baru 365 orang.
Dari jumlah yang terverifikasi sudah disetujui 120 orang. Nilai premi untuk asuransi dari pemerintah pusat mencapai Rp 200.000 per nelayan selama setahun.
"Selain asuransi yang diberikan permintah pusat, di sektor perikanan budi daya juga mendapat hal serupa yang merupakan program swadaya dari BPJS," ujarnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, I Gede Bogorada menambahkan, pemberian asuransi kepada nelayan tangkap dari pemerintah pusat merupakan program baru dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Tujuannya untuk melindungi nelayan, sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru di kalangan nelayan jika dalam melakukan aktivitas di tangah laut itu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah pusat secara nasional menargetkan hingga satu juta nelayan ikut dalam program asuransi perikanan tangkap dalam tahun 2016.
Nilai kalim yang ditanggung dalam asuransi perikanan tangkap mencapai Rp 200 juta per orang jika terjadi kecelakaan di tengah laut.
Sementara, jika terjadi kecelakaan atau meninggal di rumah, maka nasabah asuransi nelayan tangkap ini mendapatkan klaim mencapai Rp 160 juta per orang.
Sementara klaim asuransi yang mengakibatkan cacat tetap mencapai Rp 150 juta per orang, dan klaim tanggungan asuransi untuk pengobatan mencapai Rp 60 juta per orang, ujar I Gede Bogorada. (WDY)